UU Pemilu Soal Suara Terbanyak

Gus Dur: Ide Baru Selalu Timbulkan Masalah

Sukirno ajudan Gus Dur (kanan)
Sumber :
  • Twitter @GUSDURian

VIVAnews - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur ikut angkat bicara atas putusan Mahkamah Konstitusi soal calon legislatif yang ditentukan suara terbanyak. Gus Dur menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu merupakan konsep baru.

"Kalau masalah itu biasa. Selalu ada masalah ketika muncul ide baru. Masalah itu sudah tugas dia," kata Gus Dur usai diskusi Refleksi Akhir Tahun di Radio 68H, Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur, Sabtu, 27 Desember 2008.

Pada Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan Bilangan Pembagi Pemilih, yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu itu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Ketua Umum Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa Badriyah Fayumi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penggunaan suara terbanyak dalam penentuan anggota legislatif dianggap sebagai bentuk kemunduran terhadap pergerakan perempuan.

Tetapi, Gus Dur tidak sependapat dengan Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa soal keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Itu kan pendapat mereka. Saya tidak mau berkomentar," ujar Gus Dur.

9 Omongan Nyeleneh Mantan Presiden Gus Dur yang Jadi Kenyataan

Tertarik membahas usulan penundaan pemilu oleh Gus Dur? Silakan gabung ke Forum VIVAnews.