KPU: Jaringan TI di 504 Titik Siap Pakai

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVAnews -- Ketua Tim Pendamping Teknologi Informasi KPU dari BPPT, Husni Fahmi mengatakan bahwa jaringan sistem informasi di seluruh provinsi dan kabupaten/ kota sudah siap pakai.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Jaringan di 504 titik, yang terdiri dari 471 titik di kabupaten/ kota dan 33 titik di tingkat provinsi sudah siap digunakan," ujar Husni Fahmi, di kantor Komisi Pemilihan Umum Menteng Jakarta Pusat, Jumat 3 April 2009.

Menurut Fahmi, timnya telah melakukan pengujian tabulasi elektronik di beberapa tempat dan hasilnya memuaskan. Pengujian itu dilakukan di Medan, Palembang, dan Denpasar. "Hasilnya data dapat diterima baik," kata Fahmi. Kecepatan transfer data end-to-end mencapai sekitar 128 kbps.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Jaringan teknologi informasi KPU menggunakan infrastruktur milik PT Telkom. Jaringan senilai Rp 14,63 miliar itu menggunakan teknologi VSAT Virtual Private Network yang disiapkan untuk bisa online selama 24 jam tanpa henti.

Melalui jaringan tersebut, nantinya data-data suara digital hasil rekapitulasi suara akan dikirimkan dari KPUD-KPUD kabupaten/ kota akan dikirimkan ke KPU Pusat untuk ditampilkan secara seketika dan dapat diakses melalui internet.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Dalam kesempatan yang sama, Husni Fahmi juga mengumumkan rencana peluncuran sistem IT pemilu 2009 ke publik yang akan dilakukan besok, Sabtu 4 April 2009, pada pukul 14.00 wib di kantor PT Telkom Gedung Grha Citra Caraka Jl Gatot Subroto Jakarta.

Tak hanya menerima secara simbolis seluruh sistem informasi secara keseluruhan dari perusahaan-perusahaan pemenang tender TI, pada acara peluncuran, KPU berencana melakukan uji coba di depan publik untuk menjawab berbagai keraguan terhadap kesiapan sistem tabulasi elektronik.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024