SOROT 431

Melawan Hoax

Kampanye masyarakat Indonesia anti 'hoax' di Kawasan Jalan MH Thamrin Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Artinya, terkait berita hoax meningkat. Dari sekian kasus, menurut Agung, sekitar 196 di antaranya sudah melalui proses pemanggilan kepolisian dan pelaku ditangkap.

img_title Apple dan Google Tunduk sama Donald Trump, Ganti nama Danau Ontario jadi Amerika

Kasus-kasus tersebut, kata Agung, kebanyakan adalah berita yang disebar melalui media online tidak kredibel. Namun, tidak semua berita yang disebar di media sosial dianggap sebagai hoax. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kriterianya, menurut Agung, adalah berita yang diidentifikasi mampu menimbulkan masalah hukum, berisi materi ancaman, pornografi, suku, agama, ras, serta yang sifatnya memprovokasi atau menimbulkan kerusuhan.

img_title Pemerintah Mau Berantas Akun Anonim yang Sebar Hoaks di Internet, Bakom Usul Daftar Akun Medsos Pakai KTP

Yang disebutkan Agung merupakan kategori besar konten ilegal yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara itu, terkait hoax, ada beberapa pengertian yang diatur Kemenkominfo dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Pertama adalah berita bohong. Kedua, berita yang disebarkan serta mampu menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok. 

img_title Pemerintah Kasih Izin 35 Pesawat Asing Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan

"Itu semua sudah diatur dalam UU ITE Pasal 28, khususnya ayat 2. Sanksinya, enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Semuel menyebut, atas dasar aturan pasal 40 UU ITE Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Kemenkominfo melakukan segala upaya untuk bisa meredam peredaran hoax. 

Dalam ayat tersebut, pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan ITE yang mengganggu ketertiban umum. Pada ayat 2b, pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebaran dan penggunaan informasi elektronik dan/atau elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan perundang-perundangan. 

Di sana pun tertera, dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses, dan memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi atau dokumen yang dimiliki melanggar hukum. Peraturan tentang tata kelola pelaksanaannya ini, yaitu Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melawan Hoax
Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara. Tidak hanya melakukan blokir akses terhadap platform yang menyebarkan hoax, tapi juga membuka jalur aduan khusus hoax. 

Mereka juga bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Masyarakat Telematika, Masyarakat Antifitnah Indonesia, atau aktivis gerakan turn back hoax.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut