- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Selain itu, melakukan gerakan literasi kepada masyarakat, serta sosialisasi tentang bahayanya penyebaran hoax, fitnah, dan hasut.
Namun, tidak demikian dengan pendapat Khairul. Dengan situs yang dikembangkannya, dia tidak serta merta yakin akan mampu menghentikan hoax, mengingat masih banyaknya kekurangan.
Pengamat Cyber Defense dari Universitas Pertahanan, Yono Reksoprodjo, memiliki pesimisme yang sama dengan Khairul. Aplikasi maupun situs dianggap belum cukup jika tidak diiringi dengan edukasi ke masyarakat. Warga Indonesia, katanya, diharuskan untuk mau memanfaatkan situs atau aplikasi yang sudah dibuat pemerintah.
Platform tersebut pun harus bisa dibuat menarik dan betul-betul terpercaya. “Tugas pertama pemerintah adalah meyakinkan publik guna menumbuhkan rasa percaya," tuturnya.
Masyarakat yang paham soal isu perang informasi atau propaganda atau manajemen persepsi, menurut dia, tahu betul siapa pembuat ‘hoax’ terbaik. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap ‘apa yang disampaikan adalah yang dikerjakan’, bukan ‘apa yang disampaikan tapi tidak dikerjakan’.
"Itu namanya juga hoax,” kata Yono.
Hoax dan Kebebasan Berekspresi
Damar Juniarto dari Safenet, setuju dengan anggapan bahwa hoax hanyalah berita bohong yang tidak berdasar data, tapi kepentingan pragmatis kekuasaan.
Kalau dibiarkan, kata Damar, kebohongan akan menjadi kebenaran itu sendiri. Namun begitu, Damar meminta cara peredamannya tetap tidak boleh melanggar koridor kebebasan berekspresi.
Banyak pihak yang menganggap jika penanggulangan hoax, melalui blokir dan lainnya, disamakan dengan memasung kebebasan berekspresi. Namun, baik Mafindo, Gerakan Turn Back Hoax, maupun pengamat, sama sekali tidak setuju dengan pendapat ini.
Menurut Setiaji, meredam hoax tidak sama dengan meredam kebebasan berekspresi, karena hoax disamakan dengan tindak kejahatan yang mampu merugikan orang lain atau kelompok.
Pendapat senada disampaikan pengamat, sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henry Subiakto. “Kebebasan berekspresi, sepanjang tidak melanggar UU, tidak ada masalah. Kebebasan berpendapat bahkan tidak ada hubungannya dengan hoax," tuturnya. "Itu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 45 pasal 28".
Yang dilarang adalah membuat atau menyebarkan hoax yang berupa fakta palsu, tuduhan palsu, atau fitnah. Di negara liberal manapun, fitnah itu dilarang.