- GSM Arena
VIVAnews - Apple kembali menelan pil pahit di meja hijau. Setelah dikalahkan Samsung di pengadilan Australia, produk peninggalan Stve Jobs ini kembali kalah di Cina.
Perusahaan Cina Proview Technology memenangkan gugatan terhadap Apple akibat menggunakan merek iPad. Proview mengklaim merek IPAD telah mereka pakai dan dijadikan merek dagang di sejumlah negara, jauh sebelum Apple meluncurkan tablet iPad-nya.
Sebelumnya, Apple dikabarkan telah membeli merek dagang IPAD dari Proview Techology pada tahun 2006. Proview dikabarkan telah mendaftarkan merek dagangnya, antara lain di Uni Eropa, Cina, Mexico, Korea Selatan, Singapura, Indonesia, Thailand, dan Vietnam.
Proview kemudian disebut setuju menjual Merek IPAD senilai 35 ribu Poundsterling. Tapi, menurut Proview, kesepakatan ini tidak berlaku di Cina.
Dengan putusan pengadilan ini, Apple dilarang menggunakan merek yang serupa dengan IPAD. Apple diperbolehkan menjual tablet iPad dengan nama lain di Cina. Penjualan tablet iPad di Cina pun terhambat akibat putusan ini.
Proview menyambut baik atas putusan pengadilan ini. "Apple seperti Goliath dan memiliki citra yang baik, jadi banyak orang tidak bisa membayangkan Apple melakukan pelanggaran paten. Masyarakat selalu menganggap ini perusahaan kecil yang melawan perusahaan besar," ujar kuasa hukum Proview, Xiao Caiyuan.
Apple dikabarkan akan melakukan banding atas putusan ini. Tapi Apple belum memberikan keterangan mengenai merek dagang iPad, dan apakah Apple akan menggunakan kata selain "iPad" untuk produk tablet iPad agar bisa dijual di Cina. (Financial Times, Register | umi)