Atur Transportasi Online Cukup Permen atau Perpres

sorot ojek online - transportasi online - unjukrasa aksi tolak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budiyanto

VIVA – Pakar teknologi informasi, Kalamullah Ramli mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak merevisi undang-undang untuk mengatur keberadaan transportasi berbasis aplikasi online.

Tarif Transportasi Online Akan Diatur UU

Menurutnya, pengaturan operasional taksi atau ojek online cukup dirumuskan oleh kementerian atau lembaga. "Teknologi berubah begitu cepat. Mengubah UU tidak mudah. Perlu waktu panjang dan biaya besar," kata dia di Jakarta, Minggu, 8 April 2018.

Ia menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sudah tepat.

Survei: Tarif Ojek Online Melonjak, Mayoritas Konsumen Teriak

Andaikata direvisi, Ramli melanjutkan, baiknya tidak sampai mengubah UU, karena tidak cuma menghabiskan waktu dan biaya tetapi mengakibatkan kekosongan hukum.

Aturan yang dimaksud Ramli adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Promo adalah Kunci dari Tarif Murah Ojek Online

"Baiknya itu, ya, kalau bukan Permen (Peraturan Menteri) atau Perpres (Peraturan Presiden)," ungkap dosen Universitas Indonesia ini.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tidak akan mencabut Permenhub 108.

Menurut dia, meskipun ada penolakan namun penerapan aturan yang dibuat oleh instasinya bertujuan memberi kepastian dan legitimasi mitra pengemudi dalam beroperasi mengangkut penumpang. "Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, atau peniadaan," tegasnya.

Aplikasi Grab.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Aturan transportasi online ini dikeluhkan driver. Salah satunya Grab.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2019