Jegal 'Black Market', Kominfo Terapkan Registrasi IMEI Ponsel

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana melakukan registrasi International Mobile equipment identity (IMEI) ponsel. Selain untuk pemanfaatan data, registrasi IMEI juga untuk mempersempit jalur ponsel pasar gelap (black market cell phones) maupun yang tidak asli atau original.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap pada akhir tahun ini rencana tersebut sudah bisa terealisasi. Nantinya pengendalian IMEI dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo.

Akan tetapi, database-nya tetap bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian. Rudiantara menyebut sistem ini sama dengan Dukcapil Kemendagri yang semua data kependudukan atau NIK-nya ada di kementerian tersebut.

AHY Ogah Bebankan Prabowo soal Jatah Menteri Buat Demokrat

"Ponsel yang lama tetap harus ada semacam pemutihan. Karena, dahulu itu IMEI-nya tidak dikumpulkan oleh Kemenperin. Kalau untuk ponsel baru produsennya yang akan mendaftarkan IMEI ke Kemenperin. Jadi, konsumen enggak usah pusing selama beli hape di sini," jelasnya di Jakarta, Rabu malam, 15 Agustus 2018.

Dengan demikian, Rudiantara mengatakan hal ini untuk mempersempit penyaluran ponsel black market dan ponsel palsu. Ketika pemilik ponsel baru ingin mengaktifkan kartu SIM di ponselnya, maka operator telekomunikasi akan melihat kecocokan antara IMEI dengan database yang tersimpan di Kemenperin.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Apabila ditemukan ketidakcocokan, maka ponsel tidak dapat diaktifkan. "Yang tahu produknya original itu kan produsen. IMEI itu enggak perlu didaftar. Kalau mereka beli ponsel baru itu sudah otomatis ada di database," tegas dia.

Rudiantara mengaku agak lama merealisasikan proses ini karena sulitnya melakukan transisi. Ia ingin ponsel lama dapat tetap hidup walaupun ada peraturan baru mengenai IMEI.

Langkah ini disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya