Kasus Baiq Nuril Dorong Revisi UU ITE Lagi, Menkominfo: Terlalu Jauh

Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di Mataram, saat menceritakan kasus yang menimpanya.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Wacana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE direvisi lagi mengemuka seiring munculnya kasus jerat guru sekolah di Mataram, Baiq Nuril. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berpandangan wacana itu terlalu jauh, sebab UU ITE sudah direvisi beberapa waktu lalu.

“Kalau menurut saya terlalu jauh kalau undang-undang ITE direvisi. Itu saja sudah hasil revisi tahun 2016,” ujar dia, di Jakarta, Jumat, 16 November 2018.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Hasil revisi UU ITE pada dua tahun lalu melahirkan perubahan penting yakni pelanggaran terkait ITE saat ini berupa delik aduan, bukan lagi delik umum. Ancaman penjaranya juga diturunkan, menjadi 4 tahun yang sebelumnya 5 tahun.

Soal kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril, Rudiantara menyatakan simpatinya terhadap masalah tersebut. Namun dia menyatakan, harus dipisahkan masalah hukum dan kemanusiaan.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Baiq memiliki tiga anak yang saat ini diurus oleh suaminya. Rudiantara menyoroti beban pengasuhan anak guru tersebut dan mendorong masyarakat bisa membantu untuk masalah tersebut.

Sedangkan untuk masalah hukumnya, Rudiantara menyerahkan hal tersebut kepada proses yang sedang berjalan.

“Karena kan apakah betul ibu Nuril sendiri yang menyebarkan, kalau ponselnya ya. Tapi apakah ibu Nuril yang menyebarkan ke mana-mana, jempolnya yang bermain. Saya juga belum tahu. Itu berproses sendiri lah hukum,” kata Rudiantara.

Baiq Nuril diputus bersalah dan mendapat hukuman enam bulan penjara. Selain itu dia harus membayar denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan penjara jika tidak membayar denda.

Dia disangkakan menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Dalam fakta persidangan Pengadilan Negeri Mataram, terungkap bahwa rekaman itu disebarkan rekan Baiq, yakni Imam Mudawin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya