Revisi PP 82 Sudah di Setneg Lagi, Diklaim Akomodir Pelaku Industri

Konferensi pers tentang revisi PP Nomor 82 tahun 2012
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Novina

VIVA – Draf Revisi PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) sudah kembali ke meja Sekretaris Negara lagi. Kementerian Kominfo mengirimkannya pada 21 Januari 2019 lalu. 

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

"Ditandatangani pak Menteri (Rudiantara) tanggal 21 (Januari 2019). Karena sudah sore kita kirimnya tanggal 22 (Januari 2019)," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. 

Dia mengatakan dalam draf yang dikirim kembali itu sudah mengakomodir masukan dari sejumlah pihak. Salah satu yang disebutkan Semuel adalah dari Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia).

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Ada dua pokok yang diusulkan Mastel, ujar Semuel. Pertama Pasal 5 mengenai siapa saja yang terdaftar transaksi sistem elektronik. 

"Ada pasal 7 yang keberatan, Mastel diklasifikasikan tidak bisa terima. Karena diundang-undangnya ada yang wajib ditaruh di Indonesia itu hanya yang strategis masa," ujarnya. 

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Sebelumnya, Mastel mengaku disurati Setneg mengenai pengembalian draf Revisi PP 82 Tahun 2012 ke Kominfo. Setneg mengembalikannya pada 20 Desember 2018 lalu. 

Kepala Bidang Infrastruktur Mastel, Nonot Harsono mengatakan bahwa dalam suratnya, Kementerian Kominfo harus berdiskusi dengan pelaku industri mengenai revisi aturan itu. 

Mastel sendiri pernah juga dipanggil Setneg untuk berdiskusi, yakni setelah mereka berkirim surat yang berisi protes hasil revisi PP.

Nonot menuturkan pada 17 Januari 2019, pihaknya mengirim surat kepada Kementerian Kominfo. Isinya tentang detail keinginan Mastel untuk perubahan yang ada pada draf revisi. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya