Sadis! Orangutan Sumatera Luka Parah Ditembak 74 Peluru

Orangutan Sumatera terluka parah, 74 peluru tersebar di tubuhnya
Sumber :
  • Lindungi Hutan

VIVA – Seekor induk orangutan Sumatera, Pongo abelii, ditemukan mengalami luka parah oleh warga di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Sultan Daulat Kota Subulussalam, Sabtu 9 Maret 2019. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan evakuasi pada Minggu, 10 Maret 2019.

Kejar Target Proper Emas KLHK 2025, Ini Strategi Arsari Tambang

Kabar tersebut merujuk pada unggahan akun Instagram resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hari ini, Rabu 13 Maret 2019.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa induk orangutan dalam kondisi terluka parah karena benda tajam pada tangan kanan, kaki kanan serta punggung. Kedua mata orangutan juga terluka parah karena tembakan senapan angin.

Terima Aspirasi Walhi soal SDA dan Lingkungan Hidup, Ganjar Respons Begini

Selain induk orangutan tersebut, ditemukan juga bayi orangutan berusia satu bulan. Bayi malang ini dalam kondisi kekurangan nutrisi parah dan syok berat. Sayangnya, ia tewas dalam perjalanan evakuasi ke Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari .

Dari hasil pemeriksaan x-ray di Pusat Karantina Orangutan, ditemukan peluru senapan angin sebanyak 74 butir yang tersebar di seluruh badan induk orangutan tersebut. Kondisinya masih belum stabil sehingga masih akan berada di kandang treatment untuk mendapatkan perawatan intensif 24 jam.

Pentingnya Merawat Lingkungan dengan Melakukan Konservasi Air

Induk orangutan itu diperkirakan berusia 30 tahun. Petugas memberinya nama Hope, yang bermakna harapan agar ia bisa pulih dan mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menganiaya satwa liar yang dilindungi. Petugas menyatakan berkoordinasi dengan lembaga hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya