Mengapa Pencuri Data Pribadi di Internet Sulit Ditindak?

Ilustrasi hacker.
Sumber :
  • The Hacker News

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sulit menindak pelaku pembocor data pribadi di dunia maya lantaran belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Nasib Program Kartu Prakerja di Era Prabowo-Gibran

Sementara itu, jika hanya mengandalkan Undang-Undang Perlindungan konsumen, maka peretasan sebuah situs internet dan penyalahgunaan datanya tidak bisa dipidana.

"Masalahnya kita tidak punya UU Perlindungan Data Pribadi. Kalau ada, yang membocorkan bisa dikenakan pidana, termasuk pihak-pihak yang terlibat. Kalau di UU ITE, kan, belum detail," kata Pelaksana Tugas Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.

Pemerintah Lakukan Ini Pasca Kecelakaan Maut Bus di Subang

Ia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi pemerintah yang sudah selesai pembahasan. Namun, finalisasi harus terjadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Nantinya, pemerintah akan memberikan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk masuk ke Program Legalisasi Nasional.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

"Draf naskah RUU-PDP saat ini sudah tahap harmonisasi, dan ada di Kemenkum dan HAM. Rencana awalnya sekitar bulan Maret atau April ini dikirim ke DPR," ujar Ferdinandus.

Ia juga menambahkan, pemerintah mendesak penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi supaya menjadi acuan baku supaya privasi konsumen dapat lebih terjaga.

Mendesaknya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU akibat isu peretasan 13 juta akun pengguna Bukalapak mencuat setelah adanya klaim dari seorang hacker dengan nama samaran Gnosticplayers asal Pakistan.

Ia mengklaim telah mencuri data pengguna Bukalapak dan beberapa situs terkenal lain. Meski hal itu telah dibantah Bukalapak. (rere)

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

DPR: RS Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan KRIS sesuai Aturan Baru BPJS Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta agar rumah sakit (RS) pemerintah menjadi contoh bagi rumah sakit swasta terkait dengan penerapan KRIS.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024