Buntut Teror Masjid, Bos Media Sosial Kini Bisa Dipenjara

Ilustrasi sejumlah ikon media sosial
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Australia tidak main-main dalam menekan konten kekerasan di platform internet. Negeri Kanguru itu telah mengesahkan undang-undang yang bisa memenjarakan eksekutif atau bos media sosial dan penyedia layanan internet, jika mereka tak mampu menghilangkan konten kekerasan dan ekstrimisme dari platform mereka.

Resmikan Peluncuran Starlink di Puskesmas Denpasar, Elon Musk Bicara Investasi di RI

Pemerintah dan parlemen Australia sepakat memerangi konten kekerasan di platform internet.

Menteri Komunikasi dan Seni Australia, Mitch Fifield menegaskan, aturan yang disahkan ini memang buntut dari tragedi teror mengerikan di dua masjid di Christchurch hampir sebulan lalu.

Kabar Gembira untuk Pecinta Anime hingga Komik

"Hari ini kami mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang menghukum individu, website dan platform media sosial yang menerbitkan dan mengakomodasi materi yang penuh kebencian," kata sang menteri dikutip dari akun Twitternya, Jumat 5 April 2019.

Fifield mengakui publik dan pemerintah Negeri Kanguru sangat merespons insiden teror penembakan di dua masjid tersebut. 

PANDI jadi Penghubung Indonesia dengan Komunitas Internet Regional

"Setelah penembakan di Christchruch, kami mengambil pendekatan tanpa tolerasi untuk berbagi konten penuh kebencian tersebut," tulisnya. 

Ketentuan yang bisa menyeret bos media sosial di penjara itu, tersirat dalam amandemen Undang-Undang Pidana Australia, khususnya untuk berbagi materi kekerasan yang penuh kebencian. Amandemen itu telah disetujui oleh DPR Australia. 

Dalam amandemen undang-undang tersebut mengatur ada dua hal pelanggan baru. Pertama, platform media sosial yang tidak segera menghapus materi kekerasan dan kebencian bakal dikenai pidana. Materi kekerasan dan kebencian yang dimaksud di antaranya adalah aksi terorisme, pembunuhan, upaya pembunuhan, pemerkosaan, penculikan dan penganiayaan.

Platform internet yang gagal menghapus itu dikenai hukuman tiga tahun penjara atau denda hingga 10 persen dari omset tahunan platform yang dimaksud. 

Kedua, meminta platform media sosial di mana pun di dunia untuk mengabarkan ke Kepolisian Federal Australia, jika mereka memergoki layanan mereka memuat konten kebencian dan perilaku kekerasan yang terjadi di Australia. Jika platform internet atau media sosial gagal mencegah atau tidak memberitahukan konten tersebut, akan didenda hingga 168 ribu dolar Australia untuk individu atau 840 ribu dolar Australia untuk perusahaan.

Aksi pesepeda nekat mau masuk jalan tol

Video Aksi Pesepeda Nekat Mau Masuk Jalan Tol, Apakah Boleh?

QUEUE - Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi pesepeda yang memaksakan diri untuk masuk ke jalan tol Pandaan-Malang.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024