Lindungi Pengguna, Perlu Dibentuk 'KPK' Data Pribadi

Ilustrasi pendaftaran masuk ke suatu aplikasi di ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@altatech.solucoes

VIVA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih dibahas tingkat kementerian dan belum masuk di parlemen. Proses lambat rancangan aturan ini tak membuat kekosongan aturan di industri, khususnya dunia transaksi keuangan digital. Industri finansial berpandangan aturan yang ada saat ini masih bisa diandalkan. 

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

"Engga ada (kekosongan aturan). Aturan sudah cukup memadai, sudah ada di Kominfo, ada di kesehatan, perbankan dan OJK," kata Head of Financial Identity and Privacy Working Group Aftech, Ajisatria Suleiman di Jakarta, Jumat 5 Juni 2019. 

Namun demikian, dia menunggu penegakan aturan UU Data Pribadi tersebut. Sebab Kementerian Kominfo tidak bisa menindak perusahaan yang tidak mendapatkan izin dari sana. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Riki Arif Gunawan mengusulkan adanya lembaga yang bisa menegakkan aturan perlindungan data pribadi. 

"Usulan kami punya lembaga dengan otoritas tinggi yang bisa masuk ke semua sektor untuk melindungi data pribadi pengguna," kata Riki. 

3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber

Soal jenis penegakan aturan perlindungan data pribadi, Riki mengaku belum mengetahuinya. Dia mengatakan saat ini masih dalam diskusi di kementerian. 

Ajisatria mendukung usulan pembentukan lembaga baru yang mengurusi perlindungan data pribadi. Menurutnya, Kominfo tidak memiliki kekuasaan lebih untuk menindak perusahaan yang tidak mendapatkan izin dari lembaga itu. 

Dengan lembaga independen itu, Ajisatria berpandangan, penegakan hukum bisa masuk ke perusahaan-perusahaan sektor lainnya. 

"Lembaga independen itu lembaga negara, sama kayak KPK. Lembaga negara tapi bukan pemerintah," ujar dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya