Inblocks 2019 Bahas Regulasi Blockchain di Indonesia

Pembukaan Indonesia Blockchain Conference
Sumber :
  • Viva.co.id/ Novina Putri

VIVA – Acara tahunan, Inblocks 2019, atau Indonesia Blockchain Conference resmi diadakan, mulai dari 19 sampai 20 November 2019 besok. Tahun ini merupakan gelaran kedua, setelah untuk pertama kali Inblocks dimulai tahun lalu.

Anggap Aturan Tak Adil dan Tidak Konstitusional, Partai Buruh Gugat UU Pilkada ke MK

Inblocks 2019, bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai aplikasi industri dalam teknologi blockhain. Termasuk di dalamnya mengenai aturan yang menaungi ekosistem dari teknologi itu.

CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai menjelaskan bahwa acara ini memasukkan beberapa hal dari blockchain. Salah satunya adalah teknologi tersebut bisa membawa inklusi keuangan dan menarik orang untuk masuk ke dalamnya.

Video Penumpang Pikap Pakai Helm, Tetap Kena Tilang Polisi

"Orang bisa belajar teknologi blockchain dan bisa menikmati manfaatnya," kata dia saat pembukaan Inblocks 2019, Jakarta, Selasa 19 November 2019.

Selama dua hari, akan ada banyak panel diskusi mengenai blockchain dan ekosistemnya. Termasuk banyak pembicara perwakilan dari Asosiasi Blockchain, ICDX, dan Rupiah Token. Salah satu pembahasannya adalah terkait regulasi untuk digital asset yang ada di Indonesia.

Saat ini sudah ada aturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappepti melalui dua aturan yaitu No 5 Tahun 2019 dan No 9 Tahun 2019. Tokocrypto sendiri sudah resmi terdaftar di Bappepti mulai hari ini.

Ketrampilan Teknologi Digenjot, Salah Satunya Hacker

Sebelumnya, Kai mengaku jika pihaknya juga sudah memiliki ISO 27001, dan juga perizinan dari Kominfo untuk menjalankan bisnisnya tersebut.

"Sekarang selalu kerja sama dekat dengan Bappepti. Peraturan dari Bappepti sangat detail," tuturnya.

Ilustrasi Pilkada

Partai Buruh Sebut Aturan Hanya Parpol Pemilik Kursi DPRD Berhak Usung Paslon di Pilkada Tak Adil

Partai Buruh menyatakan bakal menggugat aturan pencalonan Pilkada yang menyebut parpol pemilik kursi DPRD yang berhak mengusung paslon di Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024