Janji Driver ke Penumpang kalau Tarif Ojek Online Benar-benar Naik

Demo driver ojol (ojek online).
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengaku idealnya tarif ojek online naik sebesar 10 persen. Dengan persentase sebesar itu, ia berjanji layanan dari mitra pengemudi atau driver ojol meningkat supaya penumpang merasa nyaman.

Warga Serbu Posko Mudik Gratis di Terminal Depok, Sepekan Sudah Tercetak 5.000 Tiket

"Kami sudah menghitung kemampuan bayar dan kemauan penumpang. Kami juga mempertimbangkan biaya modal dan operasional. Keluarlah angka 10 persen. Itu maksimal. Tapi kembali lagi kami serahkan semua ke regulator (Kementerian Perhubungan)," kata dia kepada VIVA, Selasa, 28 Januari 2020.

Menurut Igun, apabila tarif ojek online naik, maka pelayanan driver ojol juga semakin meningkat. Ia mengklaim driver memiliki biaya lebih untuk servis kendaraan. Konsumen pun bisa merasakan kendaraan yang mereka tumpangi menjadi lebih nyaman dan tidak banyak gangguan di jalan.

Perusahaan Wajib Kasih THR ke Driver Ojol, Ini Aturannya

"Kondisi motornya jadi prima. Bukan yang lagi dipakai operasional lalu rusak di jalan, atau kondisinya tidak prima, sehingga membuat penumpang bisa terganggu keamanan maupun kenyamanannya," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyarankan jika tarif ojek online naik hingga 25 persen. Artinya, tarif batas bawah di wilayah Jabodetabek bisa mencapai Rp2.500 per kilometer dari sebelumnya Rp2.000 per kilometer.

Kemenhub Perkirakan Puncak Arus Mudik Lebaran pada 8 April 2024

"Kami sih setuju saja tapi kan pertimbangkan juga kemampuan penumpang. Kalau naiknya signifikan kami khawatir memberatkan penumpang. Kami akhirnya rugi juga. Jadi sepi orderan," jelas Igun. Ia juga menjelaskan bahwa para driver meminta tarif disesuaikan per provinsi dan bukan lagi berdasarkan zonasi.

Driver ojol menilai jika sistem zonasi masih diterapkan maka tarifnya ada yang terlalu tinggi, ada juga yang terlalu rendah. "Akan lebih baik kalau daerah yang mengatur tarif ojek online masing-masing," paparnya.

Igun lalu memberi contoh untuk zonasi I yang mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, di mana tingkat kehidupan di sana berbeda-beda namun harganya dipukul rata. Kementerian Perhubungan menanggapi hal ini dengan positif dan berjanji akan melakukan kajian.

Pada Jumat, 24 Januari pekan lalu, Kementerian Perhubungan menggelar rapat evaluasi tarif ojek online bersama aplikator seperti Gojek dan Grab, serta asosiasi pengemudi seperti Garda Indonesia.

Rapat tersebut menghasilkan dua opsi yaitu tetap atau naik. Kedua opsi itu akan disampaikan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk diputuskan. Dalam rapat tersebut, tidak ada opsi menurunkan tarif ojek online.

Rapat evaluasi itu juga membahas perihal skema penerapan tarif ojek online. Sebab, sekitar 500 driver ojol berunjuk rasa pertengahan Januari kemarin, meminta tarif berdasarkan provinsi bukan zonasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya