Logo DW

Langgar Karantina COVID-19 Wajib Pakai Gelang Elektronik

Virus corona COVID-19.
Virus corona COVID-19.
Sumber :
  • Pixabay

Pasien COVID-19 yang nakal alias melanggar karantina di Korea Selatan wajib menggunakan gelang elektronik mulai minggu depan. Hal ini sebagai upaya untuk meredam penyebaran Virus Corona. Lewat gelang elektronik, maka pemerintah bisa melacak keberadaan pemakainya.

Wakil Menteri Kesehatan Kim Gang-lip mengatakan, orang-orang yang menolak mengenakan gelang elektronik setelah melanggar peraturan karantina, akan dikirim ke sebuah tempat penampungan. Mereka kemudian diminta untuk membayar biaya akomodasinya.

Menurut pihak berwenang, saat ini sekitar 46.300 orang sedang berada dalam karantina sukarela. Jumlahnya bertambah pesat setelah pemerintah memulai karantina 14 hari bagi semua penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri tanggal 1 April lalu, setelah semakin buruknya situasi penyebaran wabah di Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Pelanggar Karantina

Pemerintah Korea Selatan menetapkan "nol toleransiā€ terhadap mereka yang melanggar peraturan karantina. Yang melanggar bisa dikenakan hukuman setahun penjara atau denda 10 juta Won (sekitar 127 juta Rupiah). Warga asing yang melanggar akan dideportasi.

Orang-orang yang diharuskan berada dalam karantina telah diwajibkan mengunduh aplikasi untuk ponsel pintar, yang bisa digunakan pihak berwenang untuk melacak keberadaan mereka. Namun sejumlah orang sudah tertangkap sengaja meninggalkan telepon genggam mereka di rumah.

Misalnya, seorang mahasiswa asing meninggalkan rumahnya untuk melihat bunga-bunga musim semi, dan meninggalkan telepon genggamnya. Ketika ditelpon dan tidak menjawab, apparat berwenang mendatangi tempat tinggalnya. Mahasiswa asing itu kemudian dideportasi.