-
VIVA – Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala merespons positif keluarnya PP 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Salah satu pasal yang terdapat pada regulasi yang disahkan 2 Februari kemarin adalah pengaturan terhadap penyedia layanan over the top (OTT), baik asing maupun lokal.
Baca: Hati-hati Kampanye Terselubung OTT Asing di Indonesia
Meski mengapresiasi, namun ia menilai keluarnya PP Postelsiar terlambat. "Saya katakan demikian karena sudah banyak OTT asing yang menikmati keuntungan di Indonesia. Tingkat kerugian yang dialami negara sudah sangat besar dari keberadaan mereka di sini," kata dia, Selasa, 2 Maret 2021.