Menkominfo Cuma Bilang Begini ke Pinjol Ilegal

Ilustrasi fintech ilegal.
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengapresiasi inisiatif berbagai kementerian dan lembaga untuk memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi dalam meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjol ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen," kata dia, dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.

Penandatangan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menkominfo Johnny G Plate, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Johnny juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi finansial peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang tidak terlepas dari berbagai ancaman online seperti manipulasi korban, peretasan informasi melalui metode penyadapan, modus pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.

Ia mengaku sejauh ini Kominfo sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi berbagai ancaman online ini antara lain dengan membekali masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital dan melakukan putusan akses terhadap pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui App Store atau Play Store.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal.

"Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak ada kompromi terkait pelanggaran sektor finansial tersebut," tegas Johnny.

Ia mencatat, hingga Juni 2021 sudah ada sekitar 25,3 juta masyarakat terjangkau layanan peer to peer (P2P) lending fintech. Jumlah ini lebih banyak daripada Januari 2021 yang menjangkau 24,7 juta masyarakat.

Kominfo juga melakukan pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi, penerbitan klarifikasi terhadap hoax melalui kerja sama lintas pihak dengan kementerian dan lembaga terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya