Melestarikan Aksara Kawi Lewat Digitalisasi

PANDI.
Sumber :
  • pandi.id

VIVA – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau PANDI tahun ini akan mendaftarkan Aksara Kawi ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan Hingga Stabilitas Geopolitik

Langkah PANDI ini merupakan bagian dari upayanya untuk melestarikan warisan budaya Nusantara melalui digitalisasi. Aksara Kawi juga akan didaftarkan sebagai Internationalized Domain Names (IDN) yang memungkinkan orang di seluruh dunia menggunakannya sebagai nama domain atau pemrograman komputer.

Wakil Ketua PANDI, Heru Nugroho, menuturkan bahwa Aksara Kawi merupakan aksara induk yang sudah digunakan dalam kurun waktu yang sangat lama, pun digunakan di banyak daerah di Nusantara seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan Sulawesi.

Lindungi Diri Lewat Aplikasi

"Dengan masuknya Aksara Kawi ke Unicode kemudian menjadi peluang untuk revitalisasi Aksara Kawi di dunia digital yang akan didukung penggunaannya melalui SNI. Jika sudah hadir di ranah digital, tentu akan sangat bermanfaat dalam ranah akademis dan sejarah," kata Heru, Minggu, 27 Februari 2022.

Aksara Kawi sudah masuk ke dalam draft Unicode 15 dan sudah masuk ke Amandemen ISO/IEC 10646 yang akan rilis akhir tahun ini. Selain itu, Aksara Kawi sudah mendapat dukungan dari komunitas pengguna dan Pemerintahan Daerah Kediri.

PANDI Cetuskan Gagasan Indonesia Berdaulat Digital

Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum Aksara Kawi sudah bisa didaftarkan ke BSN dan pengajuan IDN ke ICANN (The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).

"Kita sudah menyiapkan konsep untuk RSNI dengan memajukan usulan Program Nasional Penyusunan Standar (PNPS). Kami juga mendengar bahwa Kementerian Agama mengusung Aksara Pegon ke BSN untuk segera memperoleh SNI, sehingga PANDI bisa mendaftarkan Pegon sebagai Internationalize Domain Name (IDN) ke lembaga internet dunia (ICANN)," tutur Heru.

Aksara Kawi dan pegon sudah diusulkan melalui website sispk.bsn.go.id, di mana saat ini dalam tahap proses publikasi oleh BSN untuk menjaring pendapat publik. Setelah selesai dalam kurun waktu 30 hari, selanjutnya akan diajukan ke KKPS untuk rekomendasi penetapan menjadi PNPS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya