Ada Petisi Tolak Permenkominfo Blokir Google dan Kawan-kawan

Petisi tolak regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sumber :
  • Twitter @safenetvoice

VIVA Tekno – Wacana pemblokiran terhadap sejumlah platform besar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bagi platform elektronik yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) menjadi sebuah polemik.

Ajak Netizen Pakai Medsos untuk Hal Positif, Aurelie Moeremans: Aku Banyak Banget Dapet Kerjaan

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) membuat petisi penolakan terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Tahu ga sih? Berdasarkan aturan @kemkominfo Permenkominfo No.5/2020 dan amandemennya No.10/2021, berbagai macam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau platform digital akan diblokir oleh pemerintah jika tidak melakukan registrasi hingga 20 Juli 2022," tulis akun Twitter @safenetvoice yang dikutip pada Senin, 18 Juli 2022.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

"Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen di s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada @kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat," lanjut mereka.

https://twitter.com/safenetvoice/status/1548527975196491778?s=21&t=hCFhdEMWhmOs_I2mQ27urQ

7 Rahasia Google

Penerapan regulasi ini dapat menyebabkan diblokirnya platform digital jika tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Dampaknya masyarakat tidak bisa menggunakan layanan dan mendapatkan manfaat dari kehadiran platform digital tersebut di Indonesia.

Sejak diluncurkan pada hari Minggu kemarin, ada lebih dari 3.000 orang yang sudah menandatangani petisi tersebut. Di sana warganet harus mengisi nama sesuai kartu identitas, kota domisili dan email.

"Surat ini juga ditujukan kepada Presiden Indonesia agar segera memberi teguran kepada Menteri Kominfo yang sudah berkali-kali diminta memperbaiki regulasi ini, tetapi telah tuli telinganya dan tidak mengindahkan protes dari publik," bunyi petisi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya