Ramai Blokir Beberapa Aplikasi, Apa Itu PSE?

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Saat ini, Indonesia sedang ramai dengan berita mengenai pemblokiran aplikasi WhatsApp, Instagram, Twitter Netflix dan Facebook yang akan di lakukan oleh pihak Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia atau Kominfo. Hal ini dikarenakan beberapa aplikasi tersebut belum mendaftarkan aplikasinya atau menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Nah, sebenarnya, apa itu PSE dan mengapa hal tersebut penting untuk Indonesia? Berikut penjelasannya.

Tampilan Baru WhatsApp

Aturan terkait PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain. PSE pun dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat. 

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Trik Segel Pesan WhatsApp Tanpa Blokir, yang Lagi Marahan sama Pacar Harus Baca

Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran di Kominfo, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk :

1. Mereka yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemda Provinsi Jabar Gunakan Aplikasi Sapawarga untuk Mudahkan Masyarakat di PPDB 2024

2. Mereka yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan secara online melaui Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) yang telah disiapkan olen pihak Kominfo. Kominfo mengklaim tujuan pendaftaran PSE sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen dari penyelanggara sistem digital di Indonesia.

Sejauh ini Kominfo mencatat terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate, mengatakan bahwa pihak Kominfo sudah meminta WhatsApp, Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran PSE. Batas akhir waktu pendaftaran PSE ini adalah pada hari ini, di Rabu 20 Juli 2022. 

Masyarakat bisa mengecek PSE yang sudah terdaftar ke Kemkominfo di laman resmi kementerian di laman https://pse.kominfo.go.id/home/.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya