Kominfo Buru Pembobol Data 1,3 Miliar Registrasi SIM Card

- vivanews/Andry Daud
VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah mendalami pelaku pembobolan dugaan kebocoran 1,3 miliar data registrasi SIM Card.
Hingga saat ini Kominfo masih belum mengetahui pasti keberadaan hacker tersebut dan menegaskan pelaku tengah dikejar oleh tim Cyber Crime Polri.
“Kalau tadi dalam atau luar negeri kita belum tahu, kita sedang investigasi dari cyber crime itu mereka lagi bekerja” ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Selain itu, Kominfo juga sudah menyiapkan sanksi bagi hacker yang membobol data tersebut.
“Saya rasa gini Indonesia sedang membangun ruang digitalnya, maka kami tekankan sekali pengumpul data pribadi, hacker itu kamu akan berhadapan dengan hukum.” ujar Semuel.
“Sanksi pidananya itu ada UU ITE,” imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran VIVA Tekno, tindakan pembobol ini memang melanggar pasal 30 ayat 1 hingga 3 UU ITE. Sementara untuk sanksi pidananya termaktub pada pasal 46 ayat 1 hingga 3 dengan denda paling tinggi senilai Rp800 juta dan ancaman kurungan paling lama 8 tahun.