Masih Banyak Masyarakat Belum 'Ngeh' Aset Kripto

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.
Sumber :
  • Mint

VIVA Tekno – Transaksi kripto di Tanah Air mengalami pertumbuhan signifikan. Hal ini terlihat ketika memasuki Desember 2020, di mana nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp64,9 triliun.

OJK Godok Aturan Bank Emas

Bahkan, pada 2021 saja meningkat tajam hingga menyentuh angka Rp859,4 triliun dengan rata-rata transaksi hariannya Rp2,3 triliun.

Pada tahun lalu, ada sebanyak 16,3 juta pelanggan kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau Bappebti Kemendag.

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Indodax Sebut Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Jumlah tersebut melonjak jika dibandingkan pada 2019 sebesar 3 juta pelanggan. Hingga akhir Februari 2023, Bappebti mencatat total jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 16,99 juta orang.

Adapun nilai transaksi perdagangan aset kripto di Tanah Air meningkat menjadi Rp13,8 triliun hingga periode tersebut, atau naik 13,7 persen ketimbang Januari 2023 yang hanya Rp12,14 triliun.

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.

Photo :
  • Pixabay

Meski begitu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan jika Kripto bukanlah mata uang dan juga bukan merupakan alat pembayaran di Indonesia.

Menurutnya, kripto adalah komoditas yang saat ini pengaturan dan pengawasannya berada di bawah Bappebti Kemendag. Bukan itu saja. Ia mengingatkan bahwa ke depannya kewenangan pengawasan aset kripto akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Tahun 2022.

"Mengingat saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapat bekal pemahaman yang cukup mengenai penggunaan aset kripto di Indonesia. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap kripto adalah mata uang," ungkap Jerry di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.

Kepala Eksekutif Degree Crypto Token, Dobby Lega Putra, menambahkan agar masyarakat yang akan maupun yang sudah terjun ke dunia aset kripto harus tetap berhati-hati dan bijak serta para pelaku industri tetap patuh terhadap hukum yang berlaku.

"Jadi, tidak melakukan pelanggaran serta menyimpang dalam praktiknya. Karena, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap perkembangan industri aset kripto itu sendiri maupun berpotensi merugikan pihak lain, khususnya masyarakat," paparnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kemas Ilham Akbar, tergerak melakukan sosialisasi dan memberikan literasi terkait peraturan perundangan-undangan aset kripto di Indonesia.

Hal ini mengingat dinamika perkembangan dan pertumbuhan industri aset kripto bergulir sangat cepat padahal masih tergolong baru di Tanah Air.

"Kami berharap bisa terlibat di dalam sosialisasi maupun edukasi sehingga bisa menjadi gerbang sekaligus stimulus dalam bentuk kegiatan diskusi ilmiah dan kajian keilmuan," jelas dia.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya