TikTok Kantongi Izin sebagai Media Sosial dan E-commerce

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa TikTok telah mengantongi izin sebagai platform media sosial dan e-commerce. Fitur dagangnya, TikTok Shop tengah dipermasalahkan karena dianggap predatory pricing.

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Dia menyebut bahwa izin antara e-commerce dan media sosial terpisah, di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur media sosial, sementara e-commerce oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pas dipanggil, TikTok bilang sudah mendapat izin per Juli tahun ini dari Kemendag. Izin media sosial sendiri, e-commerce sendiri," ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Soal apakah platform media sosial dan dagang perlu dipisah atau tidak, Budi Arie menjawab bahwa itu tidak perlu dilakukan karena telah mempunyai izin dan memenuhi regulasi dan peraturan negara.

"Sekarang sudah blending. Selama punya izin dan memenuhi regulasi, masa kita larang. Kecuali tidak, pasti kita beresin," lanjut Budi Arie.

Viral Aksi Pengemudi Mobil Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Pemerintah juga tengah melakukan kajian predatory pricing yang diduga dilakukan oleh platform asal China itu. Dinamikanya tengah dikaji karena urusannya antar lembaga, termasuk urusan ekspor-impor

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa pedagang di TikTok harus menyertakan dokumen impor. Karena kalau tidak, hal tersebut bisa melanggar undang-undang, seperti jual barang selundupan dan pelangaran Kepabeanan.

"Kita minta mereka (TikTok) supaya para pedagang di platform digital itu disertai dokumen impor, karena kalau tidak, ini melanggar dua undang-undang yakni penjualan barang selundupan dan itu ada pidananya, juga pelanggaran Kepabeanan," jelasnya.

Pemerintah ingin kerja sama dengan platform digital untuk menertibkan hal tersebut. Karena menurut Teten hal terkait barang impor juga diatur untuk pedagang offline. Jika mal atau toko kedapatan jual barang gelap, pasti akan ditindak. Aturan serupa juga akan ada di platform digital.

leX_NygaKzU

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya