Lakukan 2 PDKT untuk Susun Aturan Lanjutan Kecerdasan Buatan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerapkan dua pendekatan (PDKT) untuk menyusun aturan lanjutan tentang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yakni pendekatan vertikal dan horizontal.

Di BRI AI Tidak Menggantikan Peran Manusia, Namun Digunakan Untuk Tingkatkan Produktivitas

"Kalau yang soal AI, kita kan baru mengeluarkan surat edaran itu, ya. Jadi, step (langkah) selanjutnya kita masih menyusun Permen (peraturan menteri) untuk melengkapi surat edaran itu dan kita akan lakukan dengan dua pendekatan, horizontal dan vertikal," kata Wamenkominfo Nezar Patria, Rabu, 4 September 2024.

Kedua pendekatan tersebut sedang dipertimbangkan untuk diintegrasikan supaya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan saat ini.

Dari AI hingga Privasi: 5 Tren Konsumen yang Akan Mendominasi 2025

Pendekatan vertikal, menurut dia, fokus langsung pada sektor-sektor tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

Melalui pendekatan vertikal, aturan lanjutan tersebut akan mengatur penggunaan AI di masing-masing sektor agar sesuai dengan prinsip-prinsip etis.

Platform Ini bikin Karyawan Ngobrol sama Bule Tanpa Grogi

Sedangkan, pendekatan horizontal, Wamenkominfo menyebut akan menetapkan prinsip-prinsip umum yang dapat diadopsi oleh semua sektor.

"Dua pendekatan itu kita akan melakukan secara campuran agar bisa menjawab semua kebutuhan," ungkapnya.

Nezar Patria menyebut target penyelesaian outline (garis besar) aturan lanjutan AI tersebut diharapkan rampung pada Oktober 2024.

Saat ini, Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah aturan lanjutan AI itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri (Permen) atau peraturan presiden (Perpres).

"Kita masih mempertimbangkan apakah (aturan lanjutan AI) ke Permen, apakah ke Perpres. Ini masih dalam konsultasi dan kita harapkan Indonesia bisa punya yang namanya Undang-Undang Kecerdasan Buatan ke depannya," jelas dia.

Wamenkominfo berharap kepada pemerintahan mendatang, perangkat UU Kecerdasan Buatan bisa segera diwujudkan, mengingat dampak AI yang semakin besar, terutama dalam hal mitigasi risiko yang ditimbulkan.

"Terutama memitigasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh AI, memang butuh satu perangkat regulasi yang padu," imbuh Nezar Patria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya