Pengamat: UU ITE Ini Mirip Polisi Ngumpet di Tikungan

Facebook Mobile
Sumber :
  • todayonline.com
VIVAnews
Melindungi Keamanan, Ini Imbauan Penting Petugas Jemaah Haji di Tanah Suci
- Ditangkapnya Muhammad Arsyad karena postingan yang dianggap menghina Presiden Jokowi menjadi perhatian banyak pihak. Pengamat media sosial berpendapat penangkapan ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dalam beretika di dunia maya.

425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Menurut pendiri ICT Watch, Donny BU, harusnya pemerintah bisa jeli melihat fenomena ini. Pasalnya, undang-undang no. 11 tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik ini dibuat tanpa diiringi dengan pemahaman kepada masyarakat.
Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel


"Makin banyak yang pakai internet. Pemerintah menggalakkan agar masyarakat pakai internet tapi apakah dari sisi pemerintah sudah memberikan bekal kepada masyarakat? Orang yang menggunakan internet tapi tidak mengerti etikanya, maka tergelincirlah," kata Donny kepada Vivanews, Kamis 30 Oktober 2014.

Donny menganggap Pasal 27 ayat 3 dalam UU tersebut terlalu berat bagi masyarakat yang memiliki literasi (pemahaman) internet rendah. Akibatnya, orang secara sembrono menggunakan media di internet untuk menghantam, di sisi lain pasal itu digunakan dengan mudah untuk mengancam.

"UU ini mirip oknum polisi yang ngumpet di tikungan. Kalau tidak sengaja melanggar rambu, tetap ditilang. Karena itu pemerintah wajib memberi pemahaman ke pengguna internet agar mereka bisa menggunakan internet untuk hal-hal positif. Sekarang ini tukang becak pun pakai internet. Pemerintah jangan hanya ngomong soal infrastruktur tapi SDM-nya ga dibangun," kata dia.

Meski begitu, Donny mengakui jika si pengedit foto Jokowi-Mega memang melanggar etika, khususnya melanggar UU Pornografi. Namun jika jerat UU ITE ini diteruskan maka ujungnya bisa dijadikan alasan untuk menghambat ekspresi.

Oleh karena itu, Donny berharap jika pasal pencemaran nama baik di UU ITE yang tercantum di Pasal 27 ayat 3 itu bisa dicabut. Jika ingin menjerat, bisa menggunakan pasal pidana KUHP.

"Sayangnya, susah dibalikin ke KUHP karena internet dianggap hal yang baru. Jadi satu-satunya solusi adalah mengurangi hukuman," kata dia.
Artis Epy Kusnandar ditangkap kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat

Epy Kusnandar Ditahan Narkoba, Akun Instagram Tetap Aktif, Istri Klarifikasi: "Saya yang Pegang"

Karina Ranau akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun Instagram sang suami. Ia menjelaskan bahwa akun tersebut dikelolanya, dan Epy tidak memiliki akses ke ponselnya.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024