Sudah Diblokir, Situs Nikah Siri Online Masih Bisa Diakses

Ilustrasi alamat domain Internet.
Sumber :
  • telecomcanadaen.wordpress.com
VIVA.co.id
AJI Minta Pemblokiran 11 Situs Diuji Pengadilan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah menerima surat dari Kementerian Agama, untuk memblokir situs-situs nikah sirih online. Diklaim sejak Jumat pekan lalu, alamat website tersebut sudah tidak bisa diakses.

Pemerintah Kesulitan Atasi Website Bahrun Naim

Setidaknya, Kementerian Kominfo telah mengintruksikan ISP untuk menutup sembilan situs, terkait nikah sirih online. Di antaranya, nikah-siri.blogspot.com, nikahs.blogspot.com, jasanikahsiri.blogspot.com, nikahsiribatam.blogspot.com, asyiknyanikahsiri.blogspot.com, tokoarisuparli.blogspot.com, terbaru-terpopuler.blogspot.com, arisuparlijasanikah.blogspot.com, dan abieharits.com.
Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir


Sayangnya, berdasarkan penelusuran
VIVA.co.id
, sampai saat ini hampir semua situs yang dipaparkan Kominfo masih bisa diakses. Dari tiga operator besar, hanya Indosat yang sudah memblokir akses ke situs-situs nikah sirih online tersebut. Dari desktop pun, hampir semua situs masih bisa diakses.


Mengenai pemblokiran tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan pemblokiran tersebut. Bahkan mereka akan melakukan cek ulang untuk memastikan proses pemblokiran telah dilakukan.


"Ok,
thanks
infonya. Akan segera kami cek ulang ke operator seluler atau ke ISP," kata Ismail dalam pesan singkatnya, Senin 23 Maret 2015.


Ketika disinggung, apakah selama ini Kominfo tidak menerima laporan dari pihak operator maupun ISP, mengenai situs-situs yang diblokir, Ismail mengungkapkan jika selama ini proses tersebut sudah dilakukan secara otomatis. Artinya, setiap ada permintaan pemblokiran yang didapat dari aduan masyarakat maka pemblokiran akan segera dilakukan oleh penyedia layanan internet.


"Selama ini sudah otomatis. Kalau kita buat
list
website yang akan diblokir, langsung didaftarkan di ISP," ucap dia.


Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kominfo telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Agama terkait nikah sirih online. Kominfo pun memastikan jika proses pemblokiran situs tersebut sudah dilakukan sejak Jumat, 20 Maret 2015, kemarin.


"Sudah diblokir kalau itu. Surat sudah diterima dari Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Islam diterima hari Kamis sore, kemudian Jumat baru kita proses (pemblokiran)," ungkap Ismail.![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya