KPAI Desak Developer Ciptakan Game Ramah Anak

Pembentukan Satgas Perlindungan Anak Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak, pengembang (developer) game online untuk memproduksi permainan digital yang ramah anak.

Direstui, 8 Agustus Sebagai Hari Game Indonesia

Desakan ini disampaikan terkait maraknya game online yang mengandung konten kekerasan, pornografi, judi dan membuat anak-anak kecanduan. Menurut KPAI, hal itu bisa menjadi ancaman tersendiri bagi anak-anak.

"Kita ingin melindungi anak-anak Indonesia dari pengaruh buruk game online. Oleh sebab itu, kita mendesak semua pihak, khususnya developer, untuk lebih kreatif membuat permainan yang memang layak dimainkan anak-anak," kata Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Maria Advianti  dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 November 2015.

Heboh Makanan Anak Bergambar Wanita Seksi Pakai Bikini

Maria menuturkan, bermain merupakan hak anak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, jika permainan tersebut membawa dampak negatif, maka pemenuhan hak itu menjadi kontraproduktif dengan semangat perlindungan anak. Menurut Maria masyarakat harus diedukasi untuk memilih jenis permainan yang bermanfaat dan memang benar-benar dibutuhkan anak-anak.

"Kalau kita tidak bersuara tentang dampak negatif game online, maka tentunya akan sangat berbahaya untuk generasi masa depan anak-anak," katanya menambahkan.

KPAI Kawal Anak-anak Korban Pelecehan di Konser EXO

Maria menilai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkesan membiarkan maraknya game online yang mengandung konten-konten berbahaya bagi anak. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan untuk mengatur game online saat ini yang terbilang cukup longgar.

"Oleh sebab itu, jika developer game mengklaim tidak memproduksi game yang mengandung kekerasan, pornografi dan perjudian, maka harus dibuktikan."

Sebelumnya, KPAI melayangkan surat protes kepada Kominfo terkait Rancangan Peraturan Menteri Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Rancangan tersebut dinilai tidak ramah anak. Karena, di dalamnya mengizinkan anak-anak untuk bermain game online yang mengandung horor, kekerasan, pornografi, narkoba hingga pemerkosaan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya