Transportasi Berbasis Pesan Online Perlu Ada Legalitas

Demo tolak Uber dan Grab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id – Belakangan ini keberadaan transportasi online di Indonesia menjadi polemik di berbagai kalangan. Sarana angkutan umum yang berbasis aplikasi tersebut dinilai lebih nyaman dan terjangkau bagi penggunanya, meski belum ada regulasi khusus yang mengatur seperti Uber dan Grab di Indonesia.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

Menurut pemerhati transportasi Sevenpri Candra, Head of Program Management Dual Degree dari Universitas Binus, banyaknya jasa aplikasi online ini dapat membantu masyarakat, seperti mencari transportasi kendaraan umum, memesan makanan, membersihkan rumah, bahkan memesan mobil boks.

"Tapi dengan perkembangan teknologi bisnis online berbasis aplikasi ini juga tak terhindar dari kontroversi yang muncul dari beberapa pihak. Banyak beberapa pihak transportasi umum yang merasa dirugikan dengan munculnya bisnis online berbasi aplikasi ini, karena menurut mereka, pendapatan mereka menurun semenjak aplikasi–aplikasi tersebut muncul di pasaran," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 Maret 2016.

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

Kemudian, kata Sevenpri, pihak yang merasa dirugikan tersebut menginginkan pemerintah mencabut izin atau memblokir aplikasi transportasi online itu. Sebab, bagi para sopir kendaraan umum, bisnis transportasi online itu merasa 'hak pendapatannya' dirampas.
 
Sevenpri, yang juga merupakan pengamat e-Business, menilai jika melihat apa yang mengacu pada kejadian sekarang, hal yang dipermasalahkan adalah legalitas, bukan kepada bisnis yang dijalaninya.

"Secara undang–undang kita harus hormati, apakah perusahaan berbasis aplikasi tersebut sudah memenuhi semua perizinan dan undang–undang?. Mungkin dengan kejadian ini, dapat memproses perusahaan berbasis aplikasi untuk memenuhi kriteria legalitas sebagai perusahaan transportasi berbasis aplikasi," jelas dia.

Investor Penantang Gojek dan Grab Gelontorkan Dana Rp139 Miliar

Apabila sudah memiliki undang-undang yang menaungi transportasi online ini, maka perusahaan teknologi yang menyediakan layananya itu akan terpapar jelas dari cara transaksi pembayaran, pajak, hingga legalitas keberadaannya.
 
"Jadi hal ini harus diatur agar tidak terjadi hal–hal yang tidak diinginkan ke depannya,” kata dia.

Sevenpri juga mengungkapkan, jika nanti  undang–undang dan legalitasnya sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk diblokir atau dicabut, karena sudah menjadi perusahaan yang resmi dilindungi oleh undang-undang. (ren)

Layanan Uber.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Aplikasi transportasi online itu PHK 3.700 karyawan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2020