Nasib DP Interkoneksi Telkom Group Ditentukan BRTI Hari Ini

Ilustrasi Menara BTS.
Sumber :
  • flickr.com

VIVA.co.id – Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) yang dikirimkan Telkom Group, baik Telkom maupun Telkomsel, akan dibahas oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia hari ini. Sore hari BRTI berjanji akan mengumumkan hasil akhir terkait DPI tersebut.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Hal ini diungkap oleh Anggota Komite BRTI, I Ketut Prihadi Kresna. Menurutnya, rapat internal akan berlangsung sepanjang hari ini dan hasilnya akan diumumkan pukul 16.00 WIB nanti.

"Update-nya nanti sore ya. Kami masih akan rapatkan internal," kata Ketut, dalam pesan singkatnya kepada Viva.co.id, Rabu, 2 NOvember 2016.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

DPI merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.

Nantinya, hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi (lokal dan selular) untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta Point of Interconnection (PoI) di operator tersebut. 

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

Kabar yang beredar, baik Telkom maupun Telkomsel tidak memasukkan DPI sesuai dengan surat edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rata-rata, biaya interkoneksi turun 26 persen bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler.

Dalam surat edaran itu memuat acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204 per menit dari Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal. Namun Telkomsel dan Telkom menggunakan perhitungan sendiri. BRTI pun meminta keduanya memperbaiki dokumen tersebut agar sesuai SE.

Merujuk ke PM 8 tahun 2006 dinyatakan setiap perubahan DPI harus mendapat persetujuan BRTI. Persetujuan atau penolakan oleh BRTI terhadap usulan perubahan DPI diberikan selambat-lambatnya 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan perubahan DPI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya