Negara Muslim Ini Sahkan Paspor untuk Transgender

Ilustrasi paspor.
Sumber :

VIVA.co.id – Pakistan mensahkan paspor alih gender pertama. Paspor ini ditujukan khusus kepada para transgender yang ada di negara Muslim tersebut.

Para aktivis transgender merespons dengan antusias, lantaran hal ini menunjukkan adanya kemajuan bagi kaum minoritas di salah satu negara kawasan Asia Selatan.

Seorang transgender dari kota Peshawar, Farzana Riaz, mengatakan paspor baru tersebut dapat membantunya berkampanye secara global atas nama komunitasnya, Khawajasiras. 

Khawajasiras adalah istilah umum di Pakistan yang menunjukkan jenis kelamin ketiga yang mencakup transeksual, transvestites dan kasim.

"Saya telah menerima paspor saya, yang menyebutkan jenis kelamin saya sebagai X, bukan sebagai pria atau wanita. Sebelumnya saya memiliki paspor yang menggambarkan jenis kelamin saya sebagai laki-laki," katanya, seperti dikutip situs Straits Times, Minggu, 25 Juni 2017.

Menurut pendiri organisasi hak asasi manusia, TransAction, ini bahwa mulai saat ini tidak akan menerima paspor apabila tidak mengidentifikasinya sebagai transgender.

"Sekarang, akan lebih mudah bagi saya untuk bepergian ke luar negeri karena sebelumnya saya pernah menghadapi masalah di jenis kelamin pada paspor di bandara internasional," ujar Riaz menambahkan.

Golongan transgender di Pakistan mengklaim sebagai ahli waris budaya para kasim yang berkembang di Istana Kekaisaran Mughal.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Kerajaan ini diklaim sebagai yang memerintah anak benua India selama dua abad, sampai Inggris tiba pada abad ke-19 dan melarang adanya komunitas transgender ini.

Lalu, pada 2009, Pakistan menjadi salah satu negara di dunia yang melegalkan jenis kelamin ketiga, yang memungkinkan para transgender memperoleh kartu identitas, meskipun beberapa di antaranya harus menjalani proses seleksi.

Pameran Otomotif Berubah Jadi Tragedi, 5 Orang Ditabrak Mobil Listrik

Menurut penelitian, jumlah transgender di Pakistan menyentuh angka 500 ribu jiwa. Sementara itu, bagi mereka yang homoseksual, di mana sangat dilarang keras, akan mendapati hukuman 10 tahun penjara atau 100 kali cambukan.

Transgender Pakistan

Haknya Dibatalkan, Transgender Pakistan Ramai-ramai Tuntut Pengadilan Syariah

Pengadilan Syariah Federal, yang menentukan apakah hukum sesuai dengan syariat Islam, membatalkan tiga bagian dari undang-undang 2018 tentang hak transgender di Pakistan.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2023