Begini Manfaat Registrasi Prabayar bagi Pengguna

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mendukung langkah program wajib registrasi kartu SIM prabayar untuk pelanggan lama dan baru. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Aturan tersebut disambut baik, sebab akan menata data pengguna menjadi benar. Data pengguna yang valid dan benar akan memudahkan kepentingan operator, pengguna, dan pemerintah.

Namun, proses registrasi tidak mudah, ada tantangan dari masing-masing, mulai dari ketiga pihak tersebut.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, menuturkan, pemerintah diminta untuk bisa menjamin keamanan data pengguna kartu SIM prabayar. Menurutnya, agar prosesnya berjalan mulus perlu kerja sama dari semua pihak. 

"Terutama operator. Jangan takut kehilangan angka pelanggan yang selama ini menggelembung. Data valid berguna bagi mereka," ujarnya kepada VIVA.co.id, Kamis 12 Oktober 2017. 

Pengamat Nilai Registrasi Prabayar Pakai Face Recognition Berlebihan

Registrasi prabayar ini, menurut Heru, juga bermanfaat bagi pengguna. Untuk itu, dia menyarankan pengguna jangan menolak dengan penataan tersebut. 

"Pengguna harus sukarela daftarkan data dengan benar, agar kalau mengeluh layanan, dengan data yang benar bisa lebih cepat dan terperhatikan," tuturnya. 

Sementara itu, bagi pemerintah yang berlaku sebagai regulator, registrasi prabayar bagus. Namun, mereka harus tegas dengan nomor prabayar yang tak punya data valid. 

"Matikan nomor yang tidak registrasi di saat beli kartu dan juga matikan yang tak terdaftar ulang serta tak memberikan data yang benar," ujarnya. 

Pemerintah sudah menetapkan kewajiban registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Aturan yang tertuang dalam Permen Kominfo No 14 Tahun 2017 ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017. 

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama hingga 28 Februari 2018.

Tenggat waktu menunggu pelanggan melakukan registrasi hingga 2,5 bulan setelah batas akhir registrasi.

Setelah batas akhir, dalam waktu sebulan kemudian pelanggan belum melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan.

Lalu, ditambah waktu tenggang sebulan lagi, pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, pesan masuk dan internet dimatikan.

Selanjutnya, pelanggan diberikan waktu 15 hari lagi untuk registrasi. Selewat waktu itu pelanggan belum juga registrasi, maka nomor pelanggan dinonaktifkan.

Ilustrasi face recognition atau pemindaian wajah.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BRTI sudah bertemu. Belum sepakat.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2020