Menperin: Baru 16 Merek Smartphone Ikuti Aturan TKDN

Daftar industri ponsel dalam negeri
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
- Menteri Perindustrian Saleh Husain, mengungkapkan bahwa baru ada 16 perusahaan atau merek yang sudah memenuhi sementara terkait aturan Tingkat Kebijakan Dalam Negeri (TKDN)
smartphone
4G Long Term Evolution (LTE). Belasan merek tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.


"Saat ini baru ada 16 merek yang sudah memenuhi komponen lokalnya sebesar 20 persen," ujar Saleh di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.


Namun dari 16 merek yang menyatakan telah siap memproduksi ponsel
made in Indonesia
, tidak tercantum merek ternama seperti BlackBerry, Apple, Xiaomi, hingga Asus.


Dipaparkan, 16 merek tersebut di antaranya PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), PT Aries Indo Global (Evercoss), PT Arga Mas Lestari (Advan), PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Maju Express Indonesia (Mito), PT Sinar Bintang Nusantara (Gosco), PT Supertone (SPC), PT Zhou Internasional (Asiafone).
Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN


Pemerintah Nilai Industri Otomotif RI Semakin Ideal
PT Samsung Indonesia (Samsung), PT Indonesia Oppo Electronics (Oppo), PT Hair Electrical Appliances Indonesia (Haier), PT Huawei Tech Investmen dengan produk di PT Panggung Electronic Citra Buana (Huawei), PT Smartfren Telecom (Smartfren), PT Panggung Electronic Citra Buana bekerjasama dengan PT ZTE Indonesia (Bolt), PT Tridharma Kencana bekerjasama dengan PT Lenovo Indonesia (Lenovo), dan PT Sanusa Persada bekerjasama dengan PT Tata Sarana Mandiri (Ivo).

Dirut PLN Sebut Bangun PLTU Sulit Pakai TKDN

Dipaparkan, hingga akhir 2016 para vendor harus mengikuti aturan TDKN ini dengan komposisi 20 persen subscriber station dan 30 persen
base station.
Kemudian dalam penerapannya di awal 2017 akan menjadi 30 persen subscriber station dan 40 persen
base station.


"Proses kebijakan ini sudah melalui konsultasi publik melalui draf peraturan menteri yang kita di
website
," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya