Grab Resmi Kena Denda Rp1,7 Miliar

Layanan Grab.
Sumber :
  • Dokumen Grab

VIVA – Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha Filipina atau The Philippine Competition Commission menjatuhkan denda kepada Grab sebesar P6,5 juta atau Rp1,74 miliar karena dinilai menyerahkan data yang kurang, tidak konsisten, dan tidak benar.

Daftar Mobil yang Cocok Buat Taksi Online, Segini Cicilan Per Bulannya

Hukuman sebagai bentuk tindakan tegas regulator atas akuisisi Uber oleh Grab pada akhir Maret 2018.

Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha Filipina, Arsenio Balisacan, mengaku menawarkan Grab untuk mematuhi serangkaian komitmen atas penerapan tarif dan kualitas layanan lewat pemantauan triwulanan yang dilakukan lembaga audit pemantau independen, Smith & Williamson.

Kata Pelatih Timnas Indonesia U-17 Wanita Usai Dibantai Filipina

"Akan tetapi, kami tidak bisa secara efektif menegakkan komitmen ini tanpa penyampaian data yang benar, memadai, dan tepat waktu oleh Grab," kata Balisacan, seperti dikutip dari Philstar, Jumat, 25 Januari 2019.

Sebelumnya, The Philippine Competition Commission telah mendenda Grab dan Uber senilai P16 juta atau Rp4,3 miliar pada Oktober 2018 karena melanggar perintah komisi untuk menunda aksi korporasi.

Terpopuler: Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis hingga 5 Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem

Menurut Balisacan isi komitmen itu meminta Grab untuk mengembalikan tarif rata-rata pasar untuk tingkat penerimaan dan pembatalan sebelum transaksi, serta waktu respons keluhan konsumen kepada mitra pengemudi atau driver.

Pesaing Gojek di Asia Tenggara ini kerap mendapat kritikan tajam karena menetapkan tarif yang lebih tinggi sejak resmi mengakuisisi Uber.

Akan tetapi, pihak Grab menegaskan bahwa tarif yang tinggi disebabkan oleh peraturan pemerintah yang membatasi suplai driver, sehingga menyulitkan mereka memenuhi tingginya permintaan konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya