Logo WARTAEKONOMI

Grab Batal Bayar Denda Rp49 Miliar

Grab (FOTO: TechCrunch)
Grab (FOTO: TechCrunch)
Sumber :
  • wartaekonomi

Mereka merasa rugi karena adanya ketidakadilan pembagian pesanan antara mitra pengemudi TPI dan mitra pengemudi independen. KPPU menuntut pengadilan mendenda Grab Indonesia dan TPI senilai Rp49 miliar.

Grab membantah seluruh tuduhan ketidakadilan. "Kami akan selalu menaati tiap regulasi yang berlaku dan etika bisnis yang baik, serta akan berkomitmen menghadirkan manfaat kerja sama kepada jutaan mitra dan pengguna Grab di Indonesia," kata jubir perusahaan.