Gojek Dkk Dilarang, Revolusi Digital Omong Kosong?

Kantor Gojek di Jakarta
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda
- Kebijakan Kementerian Perhubungan yang melarang kemunculan aplikasi digital bidang transportasi, seperti Gojek, Uber, dan lainnya, dianggap sebagai ego sektoral. Bahkan, koordinasi kabinet kerja dianggap lemah.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun

Hal ini, karena baru pekan lalu Presiden Jokowi mencanangkan adanya revolusi digital. Namun, kali ini bawahannya (menteri perhubungan) justru melarang aplikasi digital berkembang. Revolusi digital dibicarakan Presiden, saat meresmikan proses refarming 4G LTE di frekuensi 1800 MHz.
Terseret Kereta 15 Meter, Driver Gojek Selamat


Menurut pengamat teknologi informasi dan Komunikasi (TIK), Doni Ismanto, kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub terkait
ridesharing
menunjukkan lemahnya koordinasi di Kabinet Kerja. Presiden dan menteri dianggap tidak sinkron dan sang menteri cenderung bertindak antirevolusi digital.


"Ini menunjukkan selama ini Menkominfo juga hanya berwacana, tak pernah melakukan komunikasi konkret dengan Menhub. Padahal, jika dibaca di media sejak awal tahun ini, beliau berjanji akan membahas soal
ridesharing
ke Menhub. Kenyataan berkata lain," ujar Doni kepada
Viva.co.id
, Jumat 18 Desember 2015.


Kunci untuk menyelesaikan masalah ini, menurutnya, adalah regulasi yang mengadopsi
ridesharing
, atau pemain
ridesharing
harus mengikuti aturan main sektoral, yakni transportasi.


"Kalau tidak ada kompromi, maka akan amburadul seperti sekarang. Yang muncul ego sektoral," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya