04-09-1906: Mesin Tik Modern Dipatenkan

Ilustrasi mesin tik.
Sumber :
  • Antaranews

VIVA.co.id – Siapa yang tidak kenal dengan mesin ketik, atau popularnya disebut mesin tik. Mesin ini kali pertama diciptakan oleh Henry Mill pada 1714. Hebatnya, meski sekarang era digitalisasi, namun mesin tik masih digunakan.

Ilmuwan Ini Berhasil Ciptakan Koper Bertenaga Al, Permudah Tunanetra Navigasi Lingkungan

Tetapi, setelah inovasi yang ditelurkan Mill ini, muncullah sejumlah ilmuwan yang kemudian menciptakan 'peremajaan' mesin tik sebelumnya.

Ilmuwan tersebut bernama Robert Eugene Turner, yang berasal dari Norfolk, Virginia, Amerika Serikat. Pada 111 tahun silam, pemerintah AS, mengeluarkan hak paten atas inovasi Eugene.

USU Masuk 10 Besar PT dengan Hak Paten Terbanyak se-Indonesia

Hak paten tersebut bernomor 830.115. Mesin tik yang diciptakan oleh Eugene tidak tergolong biasa. Dilansir Today in Science, Eugene menciptakan mesin tik yang didukung oleh motor mesin otomatis untuk mengembalikan ketikan ke awal.

Pada mesin tik sebelumnya pengguna secara manual menggeser mesin ke garis awal agar sejajar dengan tulisan di atasnya. "(Mesin) kembali secara otomatis, saat akhir penulisan. Selain itu, jarak baris disediakan dengan cara manual, atau otomatis," bunyi keterangan Today in Science.

Mariah Carey Ingin Hak Paten "Queen of Christmas" Namun Ditolak

Ilmuwan lainnya yang menciptakan mesik tik adalah William Justin Burt yang disebut 'typowriter' pada 1829. Tetapi, mesin tik besutan Justin ini tidak dapat diproduksi untuk komersil, karena dianggap lamban dan dianggap tidak memberikan solusi bagi pekerja kantoran.

Periode 1829-1869, penemuan mesin tik banyak bermunculan di negara-negara Eropa dan AS. Namun, tidak ada yang berhasil membuat mesin tersebut menjadi sebuah produk yang dihasilkan secara komersil.

Barulah pada 1870, Rev.Rasmus Malling-Hansen menciptakan 'Hansen Writing Ball', yang kemudian menjadi mesin ketik pertama yang dijual secara komersil pada lima tahun kemudian. (asp)

Plt. Dirjen KI, Razilu

DJKI Catat Ada 257.335 Permohonan Kekayaan Intelektual Tahun 2022, Tertinggi soal Merek

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu mengatakan, peningkatan permohonan itu mencapai 257.335, naik sekitar 26,41 persen dibanding tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2023