Telaah - Optimalisasi Pembelajaran Langsung

Ilustrasi media pembelajaran
Sumber :

VIVA – Langit kelam yang menaungi dunia akibat kabut virus COVID-19 yang bermula dari Wuhan yang ikut menerjang Indonesia, kini mulai menampakkan sinar harapan baru dengan pengumuman pemerintah adanya tren penurunan penularan COVID-19 di banyak daerah sehingga hampir semuanya statusnya turun level.

Kecenderungan berkurangnya angka penyebaran COVID-19 juga terjadi di Bali, penularan COVID-19 di Pulau Wisata itu terus mengalami penurunan. Per hari ini, kasus Corona harian di Bali berada di bawah 160 kasus. Sebagai contoh Pada 8 September 2021,`jumlah penderita COVID-19 di Provinsi Bali tercatat 298 orang tapi pada 12 September 2021 tinggal 152 orang.

Pemerintah Bali kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Edaran bertanggal 14 September 2021 tersebut mengatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring.

Dalam SE disebutkan untuk sistem PTM harus memenuhi ketentuan seperti jumlah siswa yang terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM juga diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, jika ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19, dan atau tingkat resiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara.

Momentum baik segera direspons Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Drs KN Boy Jayawibawa, M.Si. yang segera memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Bali sejalan dengan "lampu hijau" yang diberikan pemerintahan pusat.

Cukup Tepat

Keputusan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas cukup tepat karena pembelajaran tatap muka (PTM) tetap memiliki keunggulan dibandingkan dengan sekolah daring alias online.

Sekolah tatap muka memang memiliki kelebihannya, diantaranya, seluruh siswa dapat mengakses materi belajar yang sama tanpa terkendala, beban orang tua bisa sedikit berkurang akibat pembelian kuota internet untuk belajar secara daring.

Kelebihan lain pembelajaran tatap muka yaitu memininalkan terjadinya lost of learning (kehilangan pembelajaran) dan risiko psikososial terhadap anak-anak, interaksi antara guru dan murid bisa berlangsung lebih maksimal, dan guru bisa lebih mengawasi murid dalam mengikuti materi dan menyelesaikan tugas yang diberikan.

Dengan adanya kelebihan pembelajaran langsung yang tidak dimiliki belajar jarak jauh (daring) maka dengan semakin menurunnya jumlah penyebaran virus momentumnya sudah tepat bila Dinas Pendidikan Bali memutuskan dimulainya PTM terbatas.

Tetapi jika PTM di lingkungan pendidikan dilakukan sembrono bisa membuat kurva penularan COVID-19 bahkan angka kematian meningkat lagi. Sudah tepat arahan dari surat edaran itu untuk menerapkan protokol kesehatan selama di sekolah agar kesehatan dan keselamatan siswa menjadi faktor utama.

Cukup tepat kebijakan pembatasan jumlah siswa yang datang ke sekolah sebanyak 50 persen. Tapi yang harus dipikirkan lagi bagaimana sisanya yang 50 persen di saat yang sama? Bagaimanakah kelanjutan kebijakan zonasi kesehatan wilayah yang sebelumnya dicanangkan?

Persoalan-persoalan itu tentu membutuhkan jawaban dalam bentuk rumusan kebijakan yang bisa dioperasionalkan di lapangan, walaupun dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKDS/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), telah banyak mengatur secara rinci protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM terbatas.

Bisa Memilih

Diantara panduan SKB Empat Menteri itu yang terpenting berisi: bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Jika orang tua belum mengizinkan anak bersekolah maka harus bisa memberikan sarana pembelajaran daring bagi anak-anaknya proses transfer pengetahuan tetap berjalan.

Selain itu, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dan/atau kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.

Selanjutnya, pemberian jarak minimal 1,5 meter jarak duduk anak didik. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Penggunaan, masker, hand sanitizer dengan segala jenisnya. Meniadakan aktivitas di luar kegiatan pokok di luar belajar mengajar seperti kantin dan sejenis. Penanganan cepat yang memiliki gejala batuk panas, dan seterusnya.

Berikutnya, berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat, terkait, pertama, pendataan kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak COVID- 19 (kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, atau kontak erat).

Kedua, informasi tingkat risiko COVID-19 di lokasi sekolah dan ketiga, informasi status pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenai: penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh.

Panduan SKB Empat Menteri itu sudah cukup detail dan lengkap tapi hal yang juga semestinya diperhatikan para pemangku pendidikan jangan sampai protokol kesehatan yang begitu banyak mengabaikan tujuan utama lembaga pendidikan sebagai medium transfer pengetahuan dan skill.


*) M Aminuddin adalah Peneliti Senior di Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), mantan Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR RI (2005), mantan Staf Ahli DPR RI (2008), dan mantan Tim Ahli DPD RI (2013)(ant)

7 Tips Menghadapi Ujian Nasional: Persiapan yang Efektif untuk Sukses
Pusat Penelitian dan Pengkajian Energi Baru dan Terbarukan (P3EBT) milik ITPLN.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

ITPLN (Institut Teknologi PLN) telah mengumumkan bahwa masa penerimaan mahasiswa baru untuk tahun akademik 2024/2025 akan diperpanjang hingga Senin 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024