UPH Raih Juara Nasional dalam Philip C. Jessup Competition 2023

Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB
Sumber :
  • VIVA/Yanri Subekti

VIVA.Edukasi - Universitas Pelita Harapan (UPH), berhasil meraih juara nasional dalam kompetisi Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition (Philip C. Jessup ILMCC) 2023.

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Sebagai perwakilan Indonesia dalam ajang yang digelar di Amerika Serikat itu, tim UPH Fakultas Hukum pun akan bersaing kembali dengan negara-negara lain di putaran internasional pada 8 hingga 15 April 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sangat bersyukur dapat memenangkan kompetisi untuk tahun kedua secara berturut-turut dan ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah UPH," kata tim ILMCC UPH Andrew Daniel Djapri, Rabu, 22 Februari 2023.

img_title Dudung sebut 97 Perusahaan Diproses Hukum Terkait Karhutla: Kita Tangani Serius!

Universitas Pelita Harapan (UPH)

Photo :
  • www.uph.edu

Lanjut dia, dari kompetisi ini, kami belajar membuat legal arguments, oral advocacy, dan kultur kerja profesional.

img_title Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid di Makkah, Pasangan Dieksekusi Mati

"Kami juga mendapatkan pengalaman kerja dan berpraktik layaknya profesional di dunia kerja nyata. Terlebih lagi, kami juga belajar bahwa kerja sama tim dalam memecahkan sebuah kasus adalah hal yang sangat bermanfaat, baik di dalam kelas maupun di dunia kerja kelak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni Hakim Agung Prof Syarifuddin memberikan selamat bertanding kepada tim UPH yang akan melanjutkan kompetisi di tingkat internasional.

"Dengan momen ini tentunya menjadi pemicu untuk kompetisi berikutnya agar bisa membawa harum lagi nama Indonesia di kancah internasional," ungkapnya

Diketahui kompetisi tahun ini mengangkat tema “The Case Concerning the Clarent Belt”. Di mana, kasus tersebut menyangkut isu hukum humaniter, sanksi ekonomi sepihak, dan konsekuensi hukum karena gagal membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kompetisi ini pun melibatkan peserta lebih dari 700 universitas dari sekitar 100 negara yang berpartisipasi. Dan berbentuk simulasi perselisihan fiktif antar negara di hadapan Mahkamah Internasional dan badan peradilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ilustrasi KTP.

Pengamat Nilai Penyitaan Dokumen Pribadi di Jalan Raya Tak Miliki Dasar Legal, Ini Alasannya

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan bahwa tindakan menahan KTP atau mencopot plat nomor secara sepihak oleh warga sipil merupakan perbuatan tidak dibenarkan secara hukum

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut