Habib Segaf Baharun Ungkap 3 Macam Riba yang Dapat Menghancurkan Hidup

Pimpinan Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah (Dalwa) Habib Segaf Baharun
Sumber :
  • Istimewa

Pasuruan – Pimpinan Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah (Dalwa) Bangil, Pasuruan, Habib Segaf Baharun mengungkap 3 macam riba yang dapat menghancurkan kehidupan manusia.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

Beliau mengatakan dari ketiga macam riba tersebut yang pertama adalah riba fadhl. Riba fadhal merupakan bentuk penukaran uang dengan uang, namun ada nominal tambahan.

“Contoh yang gampang sekarang, misalnya membeli uang baru saat lebaran. Uang 1 juta dibeli dengan 1 juta lalu ditambah 100 ribu, nah itu riba,” ujar Habib Segaf dilihat dari YouTube Masjid Nur Syamsiah, Kamis, 21 September 2023.

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dapat diartikan riba fadhl adalah jenis riba yang penukaran suatu benda yang sama namun kualitas dan kuantitasnya berbeda. Hal ini, kata beliau, dapat menghancurkan atau menyengsarakan hidup.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

“Terus gimana solusinya (agar terhindar dari riba)? Anda tinggal tukar uang 1 juta dengan 1 juta, lalu yang 100 ribu sebut saja ‘ini hadiah untuk jasamu’ selesai,” sarannya.

Kemudian lanjutnya, riba yang dapat menghancurkan hidup adalah riba yad. Riba yad adalah transaksi jual beli yang melibatkan dua pihak dengan komoditas (produk) yang sama namun dalam jumlah yang tidak sama dan pengiriman (penyerahan) barangnya tertunda dari salah satu pihak.

“Contohnya, Anda mau membeli 1 dollar seharga Rp14 ribu, bayarannya sudah Anda serahkan ke penjual, namun dolarnya masih disimpan di rumahnya, itu riba yad. Seharusnya siapkan dulu dollarnya baru kemudian dibayar,” kata beliau.

Lebih lanjut, Habib Segaf mengungkap riba yang ketiga adalah riba gharar atau biasa dikenal dengan nama rentenir. Riba ini, kata dia, paling berbahaya dan paling banyak dijumpai di masyarakat.

Ilustrasi asuransi/keuangan.

Photo :
  • Pixabay/Stevepb

“Ada orang meminjamkan uang Rp1 juta kepada orang lain, dengan syarat setiap bulan harus membayar lebih 100 ribu. Misalnya orang pinjam 1 juta selama 3 bulan, nanti bayarnya jadi 1,3 juta, itu riba gharar,” terangnya mencontohkan

“Walaupun cuma 1 persen, jangankan itu, setengah persen aja nggak boleh. Bahkan misalnya yang kita dapatkan bukan uang, seperti ‘mau uang 1 juta? Syaratnya pijat aku dulu’ itu termasuk riba gharar,” paparnya.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya