Heboh Guru Diminta Bayar Cuti Hamil, Kadisdik Kota Bogor Buka Suara

Ilustrasi guru mengajar.
Sumber :
  • Pixabay

Kota Bogor – Dinas Pendidikan Kota Bogor telah menelusuri guru yang diketahui berstatus honor di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanah Sareal yang dimintai uang Rp250 Ribu dan dipotong gaji 50 persen saat mengajukan cuti hamil. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, pihaknya telah menemukan adanya transfer masuk kepada pegawainya, namun pegawai tersebut mengaku tak pernah meminta.

Kontroversi Penetapan Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional

"Berdasarkan hasil penggalian keterangan kepada saudara Ade bagian kepegawaian bidang SD, selama ini tidak ada aktifitas pungutan kepada pegawai yang mengurus kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan," kata Sujatmiko dihubungi, Rabu malam 8 November 2023.

Lanjut Sujatmiko, pihaknya menemukan adanya transfer dari guru honorer tersebut kepada pegawainya Ade. Namun staf tersebut mengaku tidak merasa meminta. Dan saat ini sudah dikembalikan ke guru honorer tersebut.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

"Adapun adanya transfer yg dilakukan, Sdr Ade juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta. Pihak Dinas telah meminta adanya transfer uang yag telah masuk rekening, agar segera dikembalikan," jelasnya.

Sujatmiko menegaskan, melarang pungutan dalam bentuk apapun.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

"Dinas melarang keras agar hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Apapun bentuk pemberian maupun pungutan dilarang, dan apabila terjadi lagi akan diberikan sangsi baik. Kepada yang memberi, maupun yang menerima," tegasnya.

Ilustrasi Sekolah, Ruang Kelas

Photo :
  • Pixabay

Sebelumnya diberitakan, pengakuan suami dari seorang guru yang diminta Rp 250 ribu dan gajinya dipotong 50 persen viral di media sosial. Pemerintah Kota Bogor tengah mengusut aksi pungutan tersebut.

Informasi yang dihimpun VIVA, dari unggahan tulisan suami dari guru tersebut mengaku diminta tramsfer Rp 250 ribu untuk tanda tangan pengajuan cuti sanag istri.

"Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal, Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan dan diminta isi form cuti, lanjut tandatangan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor," tulisnya, yang kemudian diunggah salah satu akun media sosial.

"Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan, sebesar Rp 250 ribu, kemudian (gaji) dipotong 50% selama cuti melahirkan selama tiga bulan ke depan," tulisnya lagi.

Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. "Intinya kita sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut," katanya kepada wartawan.

Mantan Direktur KPK itu menyebut guru tersebut berstatus honorer dan ada mekanisme yang mengaturnya.

"Iya honorer. Tapi nanti saya teliti lebih lanjut. Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian. Nah, sebetulnya kalau sepintas memang yang namanya guru honor itu apabila cuti, maka kewajiban untuk mengajar di kelas kan tidak hilang. Murid-murid ini kan harus ada yang ngajar. Nah, siapa penggantinya? Dari mana uangnya? Kurang lebih seperti itu," jelas Dedie.

Lebih lanjut Dedie menjelaskan, dari tanggungjawab itu mungkin pihak sekolah mengharap pada persoalan-persoalan anggaran. Sehingga persoalan kekurangan guru ini harus jadi perhatian bersama.

"Kenapa? Karena, contoh ya di Kota Bogor tahun ini setiap bulan itu ada kurang lebih 20 guru PNS yang pensiun. Dikali 12 (bulan), berarti ada 240 orang guru yang pensiun," kata Dedie.

Sementara, kata Dedie, rekrutmen baru relatif lebih kecil tidak sebanding rasio kebutuhan. Misalnya, CPNS yang akan diplot untuk guru, setiap tahun ada 5-10.

"Ini yang kemudian pemenuhannya harus dari mana. Jadi hal-hal seperti ini sebetulnya yang lebih krusial yang harus kita carikan solusinya," katanya.

Namun demikian, Dedie menambahkan, siapapun tentu punya hak mengajukan untuk cuti. "Siapapun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Tapi kemudian memang permasalahan guru pengganti ini dari mana, dan dari mana biayanya, tentu juga harus kita pikirkan bersama," kata Dedie.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya