Kementerian Agama Terapkan Masa Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun pada 2025

Kementerian Agama Tetapkan Masa Belajar Menjadi 13 Tahun Pada 2025
Sumber :
  • Kementerian Agama Republik Indonesia

VIVA –  Pada tahun 2025, Indonesia berencana menerapkan kebijakan wajib belajar selama tiga belas tahun. Anak-anak usia sekolah harus setidaknya mendapatkan pendidikan sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau yang setara.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Kementerian Agama terus bekerja untuk meningkatkan Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integratif (PAUD HI). Mulai 2024, semua kabupaten/kota akan memulai piloting PAUD HI.

“Penguatan implementasi Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) di Kementerian Agama perlu terus dilakukan sebagai kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun yang akan dilaksanakan pada 2025,” tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Sisdianto saat membuka Penguatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Tangerang, Kamis 15 Februari 2024. 

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Kementerian Agama Tetapkan Masa Belajar Menjadi 13 Tahun Pada 2025

Photo :
  • Kementerian Agama Republik Indonesia

Anak usia dini adalah individu yang unik. Mereka adalah orang yang berkembang dengan cepat, yang sangat penting untuk kehidupan mereka berikutnya. Anak-anak usia dini memiliki dunia dan sifat yang berbeda dari orang dewasa. 

3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil

Mereka selalu ingin tahu tentang apa yang mereka lihat dan dengar, juga selalu aktif. Mereka seolah-olah tidak pernah berhenti belajar. Pendidikan anak usia dini sangat penting untuk pengembangan sumber daya manusia karena merupakan hal dasar bagi perkembangan anak selanjutnya.

Menurutnya, PAUD-HI adalah program pengembangan anak usia dini yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. 

Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan bagi anak usia dini yang diselenggarakan secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan melalui komitmen semua unsur terkait.

“Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, serta perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak,” terang Sidik.

Sidik menjelaskan bahwa untuk mendukung tumbuh kembang anak yang optimal, PAUD HI harus dilakukan secara bersamaan, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan. Ini penting untuk menghasilkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

Sidik menyatakan bahwa empat satuan lembaga Raudhatul Athfal di Provinsi Jawa Barat telah menjadi percontohan pelaksanaan PAUD HI sebagai langkah awal.

“Sebagai langkah awal, saat ini, ada empat satuan lembaga Raudhatul Athfal di Provinsi Jawa Barat yang telah menjadi percontohan melaksanakan PAUD HI,” ucap Sidik.

Dia menambahkan, "Tahun ini Kementerian Agama akan menyelenggarakan piloting PAUD HI di Raudlatul Athfal di setiap kab/kota."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya