Hukum Memindahkan Kuburan Orang Tua karena Mau Digusur Buat Jalan Tol, Ini Kata MUI

(Ilustrasi) Makam pasien Covid-19 di TPU Aisha Rashida, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya
Sumber :
  • Denden Ahdani (Tasikmalaya)

VIVA – Seorang perempuan asal Yogyakarta bernama Fathiya bertanya terkait hukum memindahkan kuburan orang tua lantaran lokasi tersebut akan dibangun jalan tol. Pertanyaan ini disampaikan Fathiya di laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rabu, 14 Februari 2024 sore.

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Izin bertanya, apa hukumnya memindahkan makam orang tua dikarenakan makam saat ini akan digusur untuk dijadikan jalan toll/jalan raya?,” tulis Fathiya, dikutip Kamis, 15 Februari 2024 pagi.

TPU Menteng Pulo di Jakarta Selatan.

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Merespons pertanyaan tersebut, anggota MUI KH Romli menjawab, hukum memindahkan jenazah selama kondisi jenazah masih utuh atau tidak rusak adalah haram.

“Karena (berpotensi) merusak kehormatan mayit. Diantara bentuk penghormatan Allah kepada manusia dengan tidak menggali kuburnya dan merusak kehormatannya,” kata KH Romli.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Adapun, menurut Fatwa MUI tahun 1982 tentang Memindahkan Jenazah dijelaskan bahwa, memindahkan jenazah yang telah dimakamkan tidak boleh, kecuali ada alasan yang dibenarkan syariat.

“Misalnya jenazah dikubur tanpa dimandikan, dikubur lalu harta jatuh di tempat penguburan, atau dikubur tanpa menghadap kiblat, itu boleh dibongkar,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, ada kebutuhan yang mendesak seperti, kondisi tanah yang becek atau keluar air kotor yang menyebabkan genangan.

Atau, kata dia lagi, di daerah sekitar makam terdapat banyak hewan buas atau hal-hal lain yang sekiranya bisa mengganggu.

Umat muslim berziarah di TPU Karet Bivak, Jakarta, Minggu, 28 April 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

“Bisa juga tanah yang dipakai untuk memakamkan ternyata milik orang lain dan pemiliknya tidak rela hingga harus jenazah harus dipindahkan ke pemakaman umum atau lahan pribadi,” sebut KG Romli.

“apabila lokasi pemakaman akan digunakan demi kepentingan umum seperti pembuatan jalan tol, itu boleh (dipindahkan),” sambungnya.

Tapi, harus dengan catatan, dalam pemindahan tetap harus memperlakukan jenazah sebagaimana mestinya dan tetap menjaga kehormatan mayit serta tidak boleh merusak jasad apalagi mematahkan bagian-bagian tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya