Sidang Lanjutan Jessica Hadirkan Pakar Racun

VIVA.co.id – Sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, yaitu ahli toksikologi, I Made Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana Bali dan ahli hukum pidana, Prof Edi dari Universitas Gajahmada Yogyakarta. Seperti diketahui, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.