Disidang, Ratna Sarumpaet Salam Dua Jari Lagi

VIVA – Terdakwa perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak Ratna atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya diberitakan, Ratna menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum padanya tidak sesuai fakta dalam sidang pembacaan dakwaan. Dia pun menyebut kasus yang menimpanya berbau politis. Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena sempat mengaku diamuk sejumlah orang sehingga wajahnya bengkak.