Suami Enggan Menafkahi Istri Termasuk Utang? Begini Penjelasannya

Ustadz Ahmad Tarigan
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA – Para ulamanya menyepakati bahwa suami wajib hukumnya memberikan nafkah kepada istri. Ulama juga mengatakan bahwa jumlah nafkah yang harus diberikan kepada istri disesuaikan dengan status dan kemampuan suami. Tapi, banyak istri yang mempertanyakan tentang hukum suami yang enggan memberikan nafkah. 

FOKUS: Ciamis Berdarah

Ustadz Ahmad Tarigan dalam akun Instagram @kajianpernikahan.id mengatakan kepada setiap suami, bahwa jangan merasa tenang ketika sang istri tidak mempertanyakan soal nafkah yang seharusnya diberikan. Ia menyebut, mungkin kamu belum paham bahwa nafkah adalah kewajiban syariat yang hukumnya selalu mengikat di dunia dan tersambung akhirat. 

“Seorang ulama ahli hadis bermazhab syafi’i, beliau bernama Imam Al Khitobi. Dalam kitab beliau Syarah As-Sunnah di bab Hak dan Kewajiban Suami Istri Jilid 9 Halaman 160 menjelaskan hadis dari Mu’awiyah bin Haidah tentang tugas-tugas suami,” tutur Ustadz Ahmad Tarigan dikutip VIVA dari Instagram @kajianpernikahan.id. 

Polisi Ungkap Kejadian Saat Suami Tawarkan Potongan Tubuh Mutilasi Istrinya ke Warga di Ciamis

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa ada keterangan tentang kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada istri. Sementara untuk besaran kewajiban nafkah tersebut tidak ditentukan, namun mengacu pada kemampuan sungguh-sungguh dari suami untuk istrinya. 

“Sehingga jika Nabi Muhammad SAW menjadikan nafkah sebagai kewajiban suami kepada istri.  Maka nafkah itu wajib ditunaikan, baik suami di dalam rumah atau suami di luar rumah, nafkah tetap wajib ditunaikan suami kepada istrinya. Jika suami belum bisa menunaikan nafkah maka itu menjadi utang suami kepada istrinya,” jelasnya. 

Sebut Kantongi Bukti Perselingkuhan Andrew Andika, Istri: Bukan Cuma 1 atau 2

Sama seperti utang-utang lain yang tidak akan gugur kecuali dengan pelunasan maupun pemaafan dari yang berhak atas utang tersebut. Utang seperti ini tidak akan dianggap gugur dengan adanya kematian suami atau istri, tidak pula dengan perceraian yang terjadi setelah itu.

Maka dari itu, dikatakan, nafkah tersebut tetap menjadi hak mutlak sang istri dengan beberapa yang terutang oleh suaminya selama masih berlangsungnya sebuah hubungan pernikahan. Demikian pula bila suami meninggal dunia, maka utang ini harus dibayarkan kepada sang istri.  

“Waspadalah bagi suami yang hari ini kamu tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak. Kamu perlu ingat bahwa kewajiban nafkah tidak akan selesai dan berakhir hanya di dunia. Masalah ini (utang nafkah) akan terus berlanjut sampai di akhirat,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya