idEA Dukung Penerapan Aturan Pajak Selebgram daripada E-Commerce

Selebgram Awkarin.
Sumber :
  • Instagram/@awkarin

VIVA – Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia, Ignatius Untung, mengaku mendukung langkah pemerintah menerapkan aturan Wajib Pajak bagi artis media sosial atau selebgram, ketimbang untuk pedagang atau pelapak di platform marketplace dan e-commerce.

img_title Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA: Perempuan Berhak Dapat Akses Produk Sanitasi Menstruasi Terjangkau

"Karena, kalau kita bicara kategori selebgram, rata-rata penghasilannya sudah bagus. Jadi, kalau mau diterapkan, ya, bisa-bisa aja," kata Ignatius di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan juga akan menyasar Wajib Pajak dengan profesi Selebgram. Hal ini menyusul akan dijalankannya peraturan bagi pedagang atau pelapak di platform marketplace dan e-commerce.

img_title Daftar Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia, Inggris hingga Kanada

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018, disebutkan bahwa pedagang online harus membayar pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet. Namun, aturan ini hanya berlaku terhadap pelapak beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per
tahun.

Ignatius juga menuturkan jumlah selebgram di Indonesia tidak sebanyak pelapak yang berjualan di dunia maya. Ia mengaku telah menghitung kemungkinan pedagang yang ada khusus untuk marketplace sekitar 7-8 juta orang.

img_title Siap-Siap! Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp632 Triliun Tahun Depan, Suahasil: Bukan Hanya Tarik Uang

"Jika penerapan pajak untuk selebgram dibarengi dengan PMK-210, kami tidak mempermasalahkan. Tapi, yang kami inginkan PMK-210 jangan diberlakukan tanggal 1 April 2019 seperti keinginan pemerintah," jelasnya.

Alasannya, karena idEA harus melakukan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu. Ia menginginkan PMK-210 bisa berjalan paling cepat pada 2020.

Ilustrasi Tokyo, Jepang.

Jepang Ubah Sistem Tax-free Shopping, Ini yang Perlu Diketahui Turis Asing Sebelum Belanja di Negeri Sakura

Jepang mulai menerapkan sistem pengembalian pajak atau tax refund bagi wisatawan asing yang berbelanja di negara tersebut. Kebijakan yang berlaku mulai Minggu ini.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut