Masyarakat Harus Cerdas Jangan Mudah Termakan Hoax

Ilustrasi/Kabar hoax.
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo terus berkomitmen dan selalu siap siaga menjaga masyarakat di ruang digital dengan menangkal persebaran konten negatif di internet agar pemanfaatan internet dapat berlangsung aman dan produktif.

img_title BMKG Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga Rob di Sejumlah Wilayah Ini!

Di sepanjang 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif dan melakukan penerbitan klarifikasi terhadap informasi yang tidak tepat (hoax debunking) 1.773 isu hoax/disinformasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, Kominfo selalu siap siaga memberantas penyebaran isu hoax yang terjadi paling banyak di Facebook dan diikuti media sosial lainnya. Salah satu informasi yang meresahkan masyarakat adalah soal Bisphenol A (BPA).

img_title BPOM Temukan 38 Produk Herbal Ilegal, Ada Obat Kuat hingga Jamu Pelangsing! Ini Daftar Lengkapnya

Informasi saja, isu BPA saat ini menjadi topik hangat di masyarakat. Padahal, atas permintaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kominfo telah menetapkan isu BPA ini sebagai hoax.

Disebut demikian karena BPOM secara tegas menyampaikan bahwa hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dilakukan pada 2021 menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj.

img_title Survei IPO: 66% Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo

Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj. Uji tersebut dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa AMDK atau galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi. BPOM juga menjelaskan bahwa BPA adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbornat (PC).

BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BPOM juga secara rutin melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap AMDK dan berbagai jenis kemasannya. Pengawasan yang dilakukan meliputi penilaian terhadap sarana produksi, evaluasi terhadap produk, label dan kemasan, konsistensi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan sampling serta pengujian laboratorium.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi, sehingga galon guna ulang aman digunakan oleh masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut