Lelucon Soal Dampak Integrasi e-KTP Bisa Saja Terjadi
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Menanggapi kebenaran yang ada dalam banyolan ini, pengamat teknologi dari ICT Institute mengungkapkan, meski sekedar humor, apa yang ada di dalam tulisan tersebut mungkin saja terjadi.
"Adalah bagus mengintegrasikan semua layanan publik dan database pengguna. Jadi kalau mau bikin apa-apa, seperti paspor, tidak perlu lagi ambil data baru, atau bawa segala macam dokumen, karena database sudah di-sharing," ujar Heru Sutadi, kepada Viva.co.id, Rabu, 31 Agustus 2016.
Menurut dia, database itu juga akan secara otomatis memberitahukan jika memang ada warga yang seharusnya mendapatkan perlakukan khusus. Tidak hanya para kriminal, tapi juga pasien penderita penyakit atau yang berkebutuhan khusus. Dia mencontohkan kasus seorang pengemplang pajak.
"Ada penunggak pajak mau kabur. Karena sistem sudah otomatis terintegrasi, jadi semua imigrasi di pelabuhan laut dan udara tidak mengizinkan orang tersebut ke luar negeri," jelas Heru.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jika tidak, maka data kependudukan warga akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Jika tidak terekam, warga akan kehilangan hak pelayanan saat mengurus suatu hal yang mewajibkan penyertaan kartu penduduk. Contohnya dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.
(ren)