UU ITE Bisa Jadi Landasan Etik Dunia Digital

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Revisi itu sah menjadi UU setelah pengesahan hasil revisi UU ITE melalui ketok palu rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016.

img_title Nasaruddin Umar: Dunia Digital adalah Rimba Tanpa Batas

Ketetapan ini merujuk pada aturan sebuah undang-undang bisa diterapkan maksimal 30 hari setelah pengesahan UU dalam rapat paripurna DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar digital marketing Indonesia dan media sosial, Anthony Leong menyambut baik penerapan hasil revisi UU ITE tersebut.

img_title UU Penyiaran Dinilai Ketinggalan Zaman, DPR dan KPI Sepakat Harus Segera Dibenahi

Menurut Anthony, regulasi itu positif karena menerapkan etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital. Sebab, sangat penting ada regulasi agar pengguna media sosial juga punya koridor yang tidak boleh dilanggar.

"Dalam UU ITE, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. Ini sebuah potret implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau media sosial," ujar Anthony melalui pesan singkatnya, Senin 28 November 2016.

img_title Pentingnya Peran Orang Tua dalam Mendampingi Remaja Mengakses Dunia Digital

Dengan regulasi baru tersebut, Anthony mengimbau, agar para netizen berhenti mengunggah sesuatu yang bersifat menebar kebencian.

"Jangan terus tebar kebencian. Jika terus dilakukan, yang terjadi adalah disintegrasi bangsa. Konflik di media sosial semoga akan terminimalisasi dan hilang jika adanya payung hukum undang-undang ini," kata Anthony.

Berlakunya UU ITE itu, kata dia, makin penting dalam musim pilkada, karena etika digital sangat dibutuhkan. Ia berharap, UU ITE ini bisa menjadi landasan etik di dunia digital.

"Kami dari pegiat digital memang sangat ingin adanya media sosial atau media digital lain diisi dengan hal yang positif dan membangun. Karena, esensi pilkada adalah melahirkan kepemimpinan yang terbaik," ujar Anthony.

Dia mengatakan, seharusnya, setiap buzzer yang ada di pasangan calon tertentu untuk menyuarakan program atau rencana kerja bukan mengolok-olok satu sama lain. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, buzzer di setiap pendukung harus memberikan pendidikan politik yang baik, juga terutama di Pilkada DKI," kata dia.

Sebagaimana diketahui, UU ITE hasil revisi hadir dengan perubahan pada beberapa pasal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut